Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melangsungkan rapat pleno akhir dengar pendapat mini fraksi mengenai ‎revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Draf revisi UU KPK itu pun telah disetujui oleh 9 fraksi, hanya fraksi Partai Gerindra yang menolak untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan diadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) sehingga belum ada keputusan untuk dapat melakukan rapat paripurna.
"Belum diputuskan (soal revisi UU KPK), pagi ini akan rapat Bamus dulu. Dari Bamus itulah diambil suatu keputusan, apakah dilaksanakan rapat paripurna atau tidak," ungkap Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Baca Juga
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, partainya telah menyetujui draf revisi UU KPK. Meski begitu, Demokrat tetap melihat revisi UU KPK ini secara luas, jernih, dan betul-betul fokus. Sehingga dia berharap revisi UU KPK ini tidak dibahas dalam rapat paripurn hari ini.
"Partai Demokrat hari ini juga memberikan suatu pandangan bahwa seyogyanya rapat paripurna nanti belum membahas masalah revisi UU KPK. Karena hasil dari kemarin kan harus kita pelajari dulu, apakah betul bahwa revisi itu memperkuat KPK," papar Agus.
Oleh karena itu, Agus berharap rapat paripurna tak langsung dilaksanakan hari ini.
"Karena kita ketahui bahwa yang kita inginkan revisi harus memperkuat KPK. Ini dalam pelajaran, kita harus pelajari secara seksama. Berikan kesempatan untuk dipelajari, dan betul-betul dikuatkan. Dan kita melihat betul enggak sisi penguatan KPK ada," tutup Agus.