Polisi Periksa 2 Saksi Penistaan Agama Pimpinan Gafatar

Selain itu, polisi juga terus mencari alat bukti yang dapat menguatkan adanya dugaan penistaan agama.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Feb 2016, 09:50 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2016, 09:50 WIB
Gafatar
Gafatar. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) masih terus didalami penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yakni dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, Kemenag dan MUI dimintai keterangan untuk mencari tahu adanya unsur penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Gafatar.

"Hasil pendalaman saksi-saksi itu, ya mudah-mudahan penyidik kami semakin jelas bahwa memang ada unsur penistaan agama," ujar Agus saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Selain itu, sambung Agus, pihaknya juga terus mencari alat bukti yang dapat menguatkan adanya dugaan penistaan agama.

"Jadi proses pemeriksaan di Bareskrim jalan, proses pencarian alat bukti di luar, juga jalan. Beriringan dan bersinergi satu sama lain, sabar saja," ucap Agus.

Namun, meski keterangan saksi ahli sudah didapat, penyidik masih belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Menurut Agus, penetapan tersangka dalam perkara semacam ini berbeda dengan perkara lainnya. Sebab membutuhkan strategi tersendiri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa untuk aliran yang dipercaya anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

MUI menyatakan aliran Gafatar adalah sesat sekaligus menyesatkan."Fatwanya, aliran Gafatar sesat dan menyesatkan," ujar Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya