Tetapkan Gafatar Sesat, Jaksa Agung dan 2 Menteri Terbitkan SKB

Apabila masih ada anggota atau eks Gafatar melakukan kegiatan, lanjut dia, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Feb 2016, 11:55 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2016, 11:55 WIB
Gafatar
Ilustrasi Gafatar

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Untuk menindaklanjuti fatwa itu, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kejaksaan segera mengeluarkan produk hukum terkait pelarangan terhadap Gafatar.

Aturan itu akan dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung dan 2 menteri.

"Kita akan tuangkan ke produk hukum terkait pelarangan Gafatar, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama," kata Wakil Tim Pakem sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.

Menurut dia, Pakem juga telah memutuskan Gafatar adalah organisasi sesat. Kelompok yang sudah melenceng dari ajaran Islam.

"Tim Pakem mengembangkan terkait ajaran yang ada di Gafatar. Dan sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sesat dan menyesatkan," ucap Adi.

Apabila masih ada anggota atau eks Gafatar melakukan kegiatan, lanjut dia, maka akan dikenakan sanksi pidana dengan dijerat Pasal 156 KUHP terkait penodaan agama, dan hukuman ancaman 5 tahun penjara.

MUI sudah mengeluarkan fatwa untuk aliran yang dipercaya anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI menyatakan aliran Gafatar adalah sesat sekaligus menyesatkan.

Ada 2 alasan MUI mengeluarkan fatwa seperti itu. Pertama, Gafatar merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah‎, sebuah aliran kepercayaan yang melakukan sinkritisme ajaran dari Alquran, Injil, Yahudi, dan wahyu yang diakui turun dari pemimpinnya. Aliran ini dipimpin Ahmad Mussadeq.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya