Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Akhirnya Ditunda

JK menjelaskan, 5 pimpinan DPR‎ tidak bisa memimpin rapat lantaran berhalangan hadir karena sebagian besar tengah berada di luar kota.

oleh Silvanus AlvinDevira Prastiwi diperbarui 18 Feb 2016, 02:48 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 02:48 WIB
20151208- Sidang Paripurna DPR ke-12-Jakarta-Johan Tallo
Suasana Sidang Paripurna DPR ke-12 masa persidangan I tahun 2015-2016, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2015). Sidang ditunda hingga Selasa (15/12) mendatang karena hanya dihadiri oleh 144 dari 557 orang anggota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Rapat Paripurna di DPR pada Kamis 18 Februari besok kemungkinan bakal ditunda. Salah satu agenda dalam rapat tersebut adalah pengesahan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan‎ Korupsi (KPK).

"‎Jadi mungkin saja tertunda besok," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

JK menjelaskan, 5 pimpinan DPR‎ tidak bisa memimpin rapat karena berhalangan hadir karena sebagian besar tengah berada di luar kota.

"‎Saya belum tahu apa bisa besok, karena pimpinan DPR ternyata semuanya banyak di luar kota. Ternyata ada tugas-tugas yang tidak bisa ditunda, mereka belum kembali," imbuh JK.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo.

"Rapat paripurna ditunda karena unsur pimpinan banyak yang sedang tugas di luar kota," ungkap Firman saat dihubungi di Jakarta.

 

Senada dengan Firman, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo juga mengatakan jika rapat paripurna ditunda dan akan digelar pada Senin atau Selasa pekan depan.

"Tunda (rapat paripurna) pekan depan karena pimpinan DPR hanya 1 orang di Jakarta," ujar Bambang.

Hal itu dikarenakan, kata dia, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), rapat paripurna setidaknya harus dipimpin oleh 2 orang pimpinan.

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin atau Akom mengatakan jika keempat wakilnya yaitu Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto sedang tugas ke luar kota. Dia juga mengatakan jika rapat paripurna harus dipimpin setidaknya oleh 2 orang pimpinan.

"Saya sedang melakukan komunikasi (dengan para Wakil Ketua DPR), kalau nanti tidak bisa hadir tentu saya tidak bisa melanggar perintah MD3," kata Akom.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya