PKS Bakal Beri Kejutan di Paripurna Revisi UU KPK

Sikap PKS berubah setelah melakukan rapat fraksi. Ketua Fraksi PKS mengatakan pihaknya akan memberi kejutan pada rapat paripurna besok.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Feb 2016, 18:13 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2016, 18:13 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menolak revisi Undang-Undang KPK. Sikap resmi PKS akan disampaikan pada sidang paripurna pembahasan revisi UU KPK pada Kamis 18 Februari 2016.

"Fraksi PKS ini kan selama ini kan memang menolak ya. Sehingga nanti kalau mau surprise ya besok saja pandangan fraksinya. Kalau diumumin buat apa ada paripurna besok," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Gedung DPR,  Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Awalnya, PKS menyetujui revisi UU KPK dan ikut menandatanganinya di Baleg. Anggota Komisi III DPR mengatakan, setelah dirapatkan di fraksi, PKS menolak revisi UU tersebut.

"Jadi memang yang ada di Baleg itu adalah perwakilan fraksi PKS. Tapi apa yang diputuskan di baleg itu kan belum tentu disepakati di fraksi," ucap Jazuli.

Menurut dia, PKS akan memberikan kejutan terkait sikap fraksinya itu di rapat paripurna besok.

"Yang ada di baleg itu kan namanya pandangan mini fraksi. Mini itu kan kecil seperti saya. Nanti begitu rapat paripurna akan disampaikan. Apa keputusannya? Nanti saja, ntar kalian enggak dateng lagi," tandas Jazuli.

Ada 4 pasal yang akan dibahas dalam revisi tersebut, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya