Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, tanah di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan milik negara. Namun di sisi lain, warga yang tinggal di sana memiliki hak atas tanahnya.
"Ini kan prosesnya ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat," kata Ferry di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Oleh karena itu, Ferry meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertimbangkan faktor keberhakan tanah warga Kalijodo.
"Kan proses pembiaran yang cukup lama ini yang harus kita pertimbangkan menjadi faktor mereka punya keberhakan," ujar Ferry.
Warga Kalijodo menolak penertiban. Mereka berdalih tidak bisa direlokasi karena memiliki sertifikat rumah serta telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
Baca Juga
Ratusan warga Kalijodo berunjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta dewan berbicara kepada Ahok agar menunda penertiban Kalijodo.
"Enggak apa-apa demo. Depan juga demo, semua demo. Terus mau ngapain? Kamu mau dialog 2 tahun, 20 tahun sama saja kok," kata Ahok di Balai Kota.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengutarakan rencananya menertibkan berbagai kawasan secara besar-besaran. Terlebih, kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta terus menerus berkurang.
Selama ini, pencapaian tertinggi RTH di Jakarta hanya 10% dari kewajiban 33%. Sekarang justru terus turun hingga di bawah 10%. Itu disebabkan karena satu ruang terbuka hijau bisa sudah dikuasai warga ilegal yang terus beranak pinak hingga menutupi semua kawasan hijau.
"Ya tugas saya melaksanakan konstitusi, masih ingat enggak dulu kampanye orang marahin saya, saya taat sama ayat konstitusi, ribut orang," Ahok menandaskan.