PN Jakpus Kirimi Surat Gugatan Praperadilan Jessica

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengaku belum mengetahui jadwal sidang perdana praperadilan gugatan tersebut.

oleh Audrey Santoso diperbarui 19 Feb 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2016, 14:00 WIB
20160207-rekonstruksi mirna-jakarta-jessica 1
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica memperkarakan penetapan status tersangkanya ke PN Jakpus.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengaku belum mengetahui jadwal sidang perdana praperadilan gugatan tersebut.

"Baru kemarin kami (Polda Metro Jaya) terima (surat gugatan Jessica dari PN Jakarta Pusat), kami juga belum tahu kapan schedule sidangnya," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Menurut dia, kepolisian melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sudah menyiapkan strategi untuk menepis gugatan Jessica. Salah satu di antaranya menyiapkan materi pembelaan penyidik yang dalam posisi tergugat.

"Tapi yang jelas kami sudah siap-siap untuk menghadapi itu, di sistem Polda Metro Jaya ada Bidang Hukum (yang) tentunya akan melakukan vokasi dan pembelaan terhadap penyidik-penyidik tersebut," jelas Iqbal.‬
‪
Sebelumnya, tim Penasihat Hukum Jessica yang diketuai Yudi Wibowo Sukinto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yudi menilai keputusan polisi menahan klien yang juga sepupunya cacat hukum.

Dia menilai polisi tak memiliki alat bukti yang kuat terkait kliennya dengan kepemilikan sianida. Dia pun yakin kliennya tak bersalah dan polisi salah menetapkan Jessica sebagai tersangka. Yudi mengatakan sidang perdana praperadilan Jessica berlangsung Selasa 23 Februari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya