Cabut Keterangan, Saipul Jamil Disindir Kapolres Jakarta Utara

Hak Saipul Jamil untuk mengakui atau tidak perbuatannya. Sementara penyidik terus menguatkan alat bukti yang didapat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Feb 2016, 17:03 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 17:03 WIB
20160219-Ini Kondisi Saipul Jamul Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan-Jakarta
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat akan keluar untuk melakukan shalat Jumat di Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (19/2). Saipul yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap DS (17) mendapat pengawalan ketat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona menyindir langkah tersangka Saipul Jamil yang mengubah keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Ingat, yang ingin saya tegaskan kasus ini kasus biasa. Kebetulan tersangkanya public figure, tapi kasus ini biasa kita tangani," kata Daniel di Jakarta, Senin (22/2/2016).

"Kasus cabul tidak mengaku, tapi hampir semuanya divonis majelis hakim," dia menambahkan.

Bantahan yang disampaikan pihak Saipul dan berbeda dari keterangan awal yang mengakui perbuatannya, kata Daniel, adalah sebagai hak seorang tersangka.

"Tersangka membantah, mencabut itu haknya tersangka, jadi sekali lagi penyidik tidak mengejar omongan tersangka," uajr mantan Kapolres Metro Bekasi ini.

Dalam peraturan perundangan, pasal 184 KUHAP jelas dikatakan bahwa keterangan tersangka adatau terdakwa adalah nomor 5.

"Artinya, kami berasumsi bahwa keterangan tersangka mengelak, hingga kita kunci 4 alat bukti yang lain, dan kami yakini dengan tegas sekarang, ending-nya kasus ini adalah sidang," kata Daniel.

Meski nanti dari pihak keluarga korban ada upaya damai, namun kepolisian tetap akan membawa kasus pencabulan anak di bawah umur ini ke meja hijau.

"Kami hanya akan melampirkan saja di dalam berkas, tetapi berkas kasus ini harus sampai ke pengadilan, biar nanti pengadilan yang akan memutuskan, apakah nanti bersalah atau tidak," terang Daniel.

Tim kuasa hukum Saipul Jamil memastikan telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani saat pemeriksaan awal hingga menjadi tersangka. Bagi kuasa hukum, proses pemeriksaan cacat hukum

"Kami sudah mencabut BAP awal kami sejak diberikan kuasa oleh klien kami, Jumat lalu," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji di kediaman Saipul Jamil di Jalan Gading Indah VI, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 21 Febrfuari 2016.

Belakangan, Saipul Jamil melalui pengacaranya menyatakan kliennya itu tidak melakukan pencabulan seperti yang dilaporkan DS ke polisi.

Kasman juga mengatakan, saat malam kejadian kliennya bersama beberapa anak buahnya pulang ke rumah pada dini hari. Sudah menjadi kebiasaan Saipul, jam berapa pun pulang harus melakukan salat subuh berjamaah di masjid.

"Kebiasaan Saipul Jamil memang seperti itu. Jam berapa pun salat Subuh harus di masjid," kata Kasman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya