Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti segera memanggil pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, untuk diperiksa.
"Azis akan dipanggil sebagai tersangka," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Penetapan kasus tersangka adalah terkait dengan prostitusi. Ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, Daeng Nukka.
Baca Juga
"Ini pengembangan dari penangkapan kemarin (Daeng Nukka)," kata perwira menengah Polri ini.
Polisi menangkap Udin Nakku alias Daeng Nakku. Dia adalah pemilik Kafe Jelita di Kalijodo. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan 506 KUHP," kata Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Kompol Handik Zusen lewat pesan singkat, Senin (22/2/2016) dini hari.
Kafe Jelita berada di Jalan Kepanduan II RT 001 RW 005, Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara. Handik menuturkan, Daeng Nakku menyamarkan aksinya dengan menjadi pemilik kafe. Selain digunakan untuk karaoke, kafe itu juga menjalankan praktik prostitusi.