Dipanggil Sebagai Tersangka, Anggota DPR Ivan Haz Mangkir

Krishna mengatakan, Politikus PPP Ivan Haz meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang pekan depan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 23 Feb 2016, 13:18 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 13:18 WIB
20151009-Ini Bantahan Ivan Haz Terkait Dugaan Penganiayaan PRT-Jakarta-Ivan Haz
Anggota DPR Fraksi PPP, Ivan Haz (kiri) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10). Dalam kesempatan itu, Ivan membantah menganiaya PRTnya, Topiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PPP yang juga anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dipanggil penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, hari ini. Pemanggilan Ivan dijadwalkan pukul 10.00 WIB sebagai tersangka kasus penganiayaan mantan pengasuh anaknya, Toipah (20).

Namun, hingga Selasa (23/2/2016) siang, Ivan tak terlihat memenuhi panggilan itu

"Yang bersangkutan harusnya datang  pukul 10.00 WIB, dipanggil sebagai tersangka. Yang bersangkutan tidak jadi datang karena ada urusan kerjaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

 



Krishna mengatakan, Ivan Haz meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang pekan depan. "Dia minta diundur seminggu."

Ditanyai kemungkinan Ivan Haz tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena diduga terjerat kasus narkoba di Kompleks Perumahan Kostrad Tanah Kusir Bintaro, Krishna mengaku tidak tahu apa-apa.

"Saya belum tahu siapa yang nangkep (Ivan Haz), saya nggak tahu. Masa saya harus nanggepin isu," tutup Krishna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya