Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah dan istrinya Amnah terhadap asisten rumah tangga Toipah (20) sudah bergulir selama 4,5 bulan. Hingga kini polisi belum bisa membuktikan benar tidaknya aduan Toipah tersebut karena penyidik belum mengantongi izin dari Presiden untuk memeriksa Fanny yang akrab disapa Ivan Haz itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, Sekretariat Negara (Setneg) sebenarnya sudah memberikan surat izin pemeriksaan kepada polisi untuk memeriksa Ivan.
"Saya mendapatkan informasi bahwa dari Setneg sudah mengirimkan surat izin Presiden ke Mabes Polri, tata caranya dikirim ke Mabes Polri dulu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Advertisement
"Yang isinya mengizinkan Polda Metro Jaya memeriksa IH," sambung Iqbal.
Â
Baca Juga
Saat ini, lanjut dia, Polda Metro Jaya tinggal menunggu waktu surat tersebut sampai di tangan penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Kami menunggu dari Mabes Polri. Prinsipnya, jika surat dari Presiden turun, Mabes Polri turun, kami lakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana yang diduga diakukan IH," tegas Iqbal.
Ivan dan istrinya Amnah dilaporkan asisten rumah tangganya ke Mapolda Metro Jaya pada 30 September tahun lalu dengan tudingan penganiayaan. Hal ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Lembaga pimpinan pengacara Alvon Kurnia Palma tersebut turut mendampingi Toipah dalam mencari keadilan.