Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Bandung, Suryadharma Ali telah menerbitkan surat untuk pembentukan Majelis Islah guna menyelesaikan konflik internal partai.
Menurut politikus PPP Fenita Darwis, surat keputusan tersebut juga sudah dikirim kepada Menkum HAM, Yassona Laoly dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
"Seluruh surat dibuat Pak Suryadharma Ali dilampirkan ke Pak Yassona dan Luhut. Pak Yassona akan membantu menyelesaikan Islah," kata Fernita di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Fernita juga mengklaim Yassona sudah melaporkan soal surat keputusan Majelis Islah ke Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Baca Juga
"Pak Yassona mengatakan, lapor dulu dengan Presiden dan Pak JK. Kemudian berkordinasi menyampaikan Romi cs dan akan bekerjasama duduk bersama, ada niat yang baik dari pemerintah," ucap dia.
Dalam kepengurusan Majelis Islah terdapat lima orang dari Muktamar Jakarta, Bandung dan Surabaya sehingga totalnya menjadi 15 orang.
Namun, kata Fernita, saat ini baru 10 orang karena kepengurusan Surabaya, tidak menyerahkan nama-nama kadernya untuk menjadi anggota Majelis Islah.
"Makanya, kami terus mengajak kubu Romi untuk ambil bagian menjadi Majelis Islah ini. Kalau mereka mau bergabung silakan. Tapi kami akan membuka tangan untuk mereka," ucap dia.
Tak Sepakat
Menanggapi pembentukan Majelis Ishlah oleh SDA, Romi mengaku pihaknya masih berpegang teguh pada AD/ART yang dihasilkan Muktamar VII di Bandung.
Dimana hasil AD/ART Muktamar Bandung, menurut dia, disebutkan keputusan tidak harus diambil sendiri oleh Ketua Umum.
"Dengan kondisinya berhalangan, berdasarkan AD/ART telah ditunjuk Waketum yang menjalankan tugas Ketua Umum, yakni pak Emron Pangkapi," kata dia dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (3/3/2016).
Romi menyebut, dalam AD/ART tidak dikenal adanya istilah Majelis Islah. Sehingga pihaknya tidak perlu mengirimkan nama perwakilan untuk dibentuk majelis Islah.
"Institusi Majelis Islah tidak dikenal dalam AD/ART PPP, karena dalam AD/ART hanya dikenal Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar. Sehingga keberadaan Majelis Islah bertentangan dengan AD/ART, dan batal demi hukum," sambung dia.
Emron justru, mengajak PPP kubu Djan Faridz bersama-sama menyusun kepanitiaan untuk Muktamar VIII mendatang.
"Tentunya anpa embel-embel lembaga dan mekanisme yang tidak dikenal dalam organisasi PPP. Sebagaimana lebih detail, kami sampaikan dalam surat kepada SDA kemarin 1 Maret 2016 melalui KPK," terang dia.
Advertisement