Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polsek Metro Pasar Minggu meringkus 2 tersangka, yaitu FD (34) dan NS (35) lantaran diduga menawarkan jasa wedding organizer (WO) fiktif bernama Ghetar Wedding Planner. Mereka diringkus di Tangerang, Banten pada Selasa 8 Maret 2016.
Terungkapnya dugaan penipuan ini berawal dari laporan seorang korban yang akan melangsungkan pernikahan pada 6 Maret 2016.
"Jadi, korban itu sudah transfer secara bertahap Rp 65 juta dari Januari hingga Maret. Tapi pada tanggal 5 Maret, ada laporan dari gedung dan butik penyewa pakaian, bahwa semuanya dibatalkan karena belum dibayar," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar Nasution di kantornya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
"Hal inilah yang membuat korban curiga, akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian," sambung dia.
Baca Juga
Menurut Zaky, apa yang dilakukan oleh pelaku NS bukanlah kali pertama. Sebelumnya NS pernah dipenjara karena kasus yang sama pada 2013.
"NS pernah divonis pada 2013, dihukum setahun. Kemudian pada 2015 melakukan lagi perbuatan ini," ungkap Zaky.
Sementara itu, korban bernama Bayu (36) mengaku teriming-iming lantaran harga murah yang ditawarkan WO palsu itu.
"Murah. Rp 65 juta, sudah dapat tata rias. Gedung, paket bulan madu ke Bali. Jadi tergiur melihat itu," aku Bayu.
"Jadi pas ngecek gedung, ditutup-tutupi. Pas ngecek memang sudah di DP Rp 5 juta. Tapi sampai mendekati hari H belum dilunasi dan dibatalkan oleh pengelola gedung," tandas Bayu.
NS dan FD kini dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Polisi pun menyita 1 bundel perjanjian kerja sama, sisa uang sebanyak Rp 1.475.000, serta sebuah kartu ATM.