Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan menyatakan, penyidiknya telah meminta berkas anggaran pemeliharaan gorong-gorong kepada Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat Dicky Suherlan mulai dari 2010 hingga 2016.
"Kemarin masing-masing kita minta data Sudin Tata Air dari 2010 sampai 2016. Ini kan kasus (pencurian)nya di 2013," beber Ferdy di lokasi rekonstruksi kasus pencurian logam kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (15/3/2016).
Namun, kata Ferdy, Dicky baru membawa berkas anggaran 2016, di mana jumlah uang yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat sebesar Rp 49 miliar. Ferdy mengatakan penyidik akan meminta ulang berkas anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga
"Anggaran Rp 49 miliar untuk 2016. Tapi 2010 sampai 2015 belum ada. Nanti kita minta lagi. Karena di 2016 ada anggaran untuk pemeliharaan gorong-gorong," kata Ferdy.
Ia heran, jika memang ada anggaran setiap tahunnya, bagaimana bisa limbah kabel yang berpotensi menyumbat aliran air di selokan bawah tanah teronggok bertahun-tahun tanpa ada yang mengetahui. Penyidik pun, akan mempelajari peruntukan anggaran-anggaran tersebut.
"Justru (alasan pemerintah tak mengetahui ada kabel) itu akan diselidiki. Anggaran untuk apa saja. Kalau dikatakan perawatan gorong-gorong, kok baru ditemukan? Jumlahnya banyak, sekian truk," tutur Ferdy.
Dicky Suherlan dan stafnya diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran pemeliharaan gorong-gorong kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Maret 2016.