Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Panggil Sekjen dan 3 Anggota DPR

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenpupera A Hasanudin juga turut diperiksa.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Mar 2016, 11:36 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2016, 11:36 WIB
20160315- Budi Supriyanto Resmi Ditahan KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Budi Supriyanto keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (15/3/2016). Politisi Partai Golkar tersebut resmi ditahan karena terbukti menerima 305 ribu dolar Singapura dalam proyek di Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap atas kasus pembangunan proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam kasus tersebut, 2 anggota DPR yaitu Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putrandi telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hari ini, penyidik memanggil 3 anggota DPR yaitu Alamuddin Dimyati Rois, Fauzih H Amro, serta Fathan. Ketiganya anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB. Bukan hanya itu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti juga turut dipanggil.

"Semua dipanggil untuk saksi tersangka BSU (Budi Supriyanto)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2016).

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenpupera A Hasanudin juga turut diperiksa.

"Yang bersangkutan juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putrandi)," tutur Yuyuk.

Damayanti disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.

Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan 2 rekannya Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V DPR lain, Budi Supriyanto. Politikus Partai Golkar menjadi tersangka KPK pada 2 Maret 2016.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404 ribu dolar Singapura, oleh Abdul Khoir. Sedangkan Budi Supriyanto menerima bagian sebesar 305 ribu dolar Singapura. Sementara, sisanya dibagi 3 antara Damayanti, Dessy, dan Julia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya