Usai Diperiksa 4 Jam, Politikus Golkar Ini Kenakan Jaket Oranye

Politikus Partai Golkar, Budi Supriyanto, ditahan selama 20 hari ke depan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Mar 2016, 21:31 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 21:31 WIB
20160315- Budi Supriyanto Resmi Ditahan KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Budi Supriyanto dikawal petugas usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016). Politisi Partai Golkar tersebut resmi ditahan karena terbukti menerima 305 ribu dolar Singapura dalam proyek di Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politikus Partai Golkar, Budi Supriyanto, menjalani masa penahanan. Budi merupakan tersangka proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Budi Supriyanto yang sudah dua kali mangkir panggilan komisi antirasuah itu akhirnya dijemput paksa pada hari ini. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Budi dijemput paksa saat bersembunyi di RS Roemani Muhammadiyah, Semarang, Jawa Tengah.

Pria yang pernah duduk di Komisi V DPR RI itu pun langsung diperiksa oleh para penyidik selama 4 jam. Pantauan Liputan6.com, Selasa (14/3/2016) malam di Gedung KPK, Jakarta, Budi yang hadir mengenakan jaket hitam, seketika sudah mengenakan jaket oranye, khas tahanan KPK.

Meski demikian, Budi enggan memberikan komentar kepada para wartawan yang sudah menunggunya. Mulut Budi terkunci rapat sembari terus melangkah ke mobil tahanan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Budi akan ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Di Rutan Polres Metro Jakpus," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi.

Budi ditahan untuk kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan. Penahanan didasarkan atas alasan subjektif dan objektif penyidik.

Alasan objektif menyangkut 2 hal, yakni terpenuhinya alat bukti dan unsur-unsur pidana yang disangkakan. Sementara, alasan subjektif terkait 3 hal, yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Budi diduga telah menerima uang sekitar 305.000 dolar Singapura dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Budi Supriyanto juga diketahui sempat melaporkan uang itu sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan tersebut kemudian ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita Penyidik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya