KPK Jemput Paksa Politikus Golkar Saat 'Sembunyi' di Rumah Sakit

KPK mengambil tindakan tegas, kepada politikus Golkar Budi Supriyanto, tersangka proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Mar 2016, 19:02 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 19:02 WIB
20160315- Budi Supriyanto Dijemput Paksa KPK-Jakarta
Politisi Partai Golkar, Budi Supriyanto saat tiba gedung KPK, Jakarta,Selasa (15/3/2016). Jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi V DPR RI tersebut lantaran telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas, kepada politikus Golkar Budi Supriyanto. Budi merupakan tersangka proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Budi yang sudah dua kali mangkir panggilan komisi antirasuah itu akhirnya dijemput paksa. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Budi dijemput paksa saat bersembunyi di RS Roemani Muhammadiyah, Semarang, Jawa Tengah.

"Penyidik dan Dokter KPK terbang ke Semarang, dilakukan jemput paksa di RS Roemani Muhammadiyah. Kemudian tim bertemu dengan tim dokter di sana dan dinyatakan BSU (Budi Supriyanto) dinyatakan fit to travel, dan penyidik memutuskan untuk membawanya hari ini," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Meski berada di RS, Yuyuk tidak mengetahui pastinya apa yang dilakukan Budi di sana, meskipun yang bersangkutan mengidap penyakit darah tinggi.

"Memang ada sakit beberapa, tapi yang paling penting, dia dinyatakan sehat untuk pergi ke sini. Tapi memang enggak dapat detailnya yang bersangkutan di RS (sedang apa)," ungkap dia.

Kini, pria yang pernah duduk di anggota Komisi V DPR RI itu langsung diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, Yuyuk tak tahu apakah Budi akan langsung ditahan usai pemeriksaan ini.

"Akan dikonfirmasi lagi karena sekarang lagi diperiksa," jelas dia.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyiratkan Budi akan langsung ditahan. "Kalau dijemput paksa ya harus ditahan. Kalau tidak, itu bukan jemput paksa namanya," ungkap Saut.

Budi diduga telah menerima uang sekitar 305.000 dolar Singapura dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Budi juga diketahui sempat melaporkan uang itu sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan tersebut kemudian ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita Penyidik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya