Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri di Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) A Hasanudin. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Ambon, Maluku Utara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Ini merupakan kali pertama penyidik KPK memanggil pihak Kemenpupera dalam kasus suap yang juga telah menjerat politikus PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Meski demikian, KPK belum bisa menjelaskan mengenai keterangan yang akan digali dari Hasanudin terkait kasus suap ini. Menurut Yuyuk, keterangan Hasanudin sangat diperlukan oleh penyidik untuk menguak perkara ini.
"Seorang saksi diperiksa, karena keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk.
Baca Juga
Selain Hasanudin, penyidik KPK juga mengagendakan memeriksa anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto untuk tersangka Abdul Khoir selaku Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU).
Budi yang telah dicekal ke luar negeri ini diduga kuat mengetahui aliran suap yang berasal dari Abdul Khoir kepada sejumlah pihak terkait proyek jalan ini.
Perkara suap ini terkuak ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016. Selain Abdul Khoir, petugas mengamankan anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, serta 2 orang dekat Damayanti yang bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap. Uang yang diberikan Abdul Khoir ini diduga sebagai imbalan agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.