Liputan6.com, Jakarta - Sersan Kepala (Serka) TRD bersama ketiga warga sipil HD (36), NH (37) dan WRY (50) diamankan aparat gabungan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Kota Bekasi dan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) di sebuah restoran daerah Medan Satria, Bekasi, Selasa (15/3/2016). Keempat orang itu diduga sindikat penjual uang palsu kelas kakap.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigadir Jenderal (Brigjen) Sabrar Fadhilah mengatakan saat ini anggotanya masih menjalani proses pemeriksaan di POMAD.
Baca Juga
"Serka T masih diperiksa di POM. Pemeriksaan itu kan tidak 1, 2 hari langsung selesai. Sampai saat ini belum ada pengakuan dari yang bersangkutan. Kita akan terus gali keterangannya," ujar Sabrar ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (17/3/2016).
Penyelidikan sementara, keterangan yang didapat dari Serka TRD akan disinkronisasi dengan keterangan 3 tersangka lainnya yang kini diproses oleh penyidik Polresta Bekasi, karena hingga saat ini Serka TRD belum mengakui perbuatannya dan POMAD belum menemukan bukti signifikan keterlibatan Serka TRD.
"Nanti akan kami sesuaikan keterangan yang bersangkutan dengan sipil yang saat ini ditangani kepolisian. Sejauh ini Serka T tidak mengakui keterlibatannya. Itu dia hanya diundang makan katanya," jelas Sabrar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, modus kejahatan terduga sindikat uang palsu ini adalah menjual sejumlah uang palsu dengan harga 30% dari nominal uang palsu.
Dalam penggrebekan, aparat gabungan menemukan uang pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 98 juta, pecahan Rp 5 ribu sebanyak 2,5 juta, 9 unit ponsel, dua kartu identitas mitra kepolisian dan satu unit mobil minibus putih yang diduga jadi kendaraan operasional.