Bareskrim Polri Segera Periksa Bupati Seruyan Kalteng

Sang bupati diperiksa terkait dugaan penggelapan barang hasil sitaan yang membuat barang itu tidak berguna.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Mar 2016, 02:21 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2016, 02:21 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memanggil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono untuk diperiksa terkait dugaan penggelapan barang hasil sitaan yang membuat barang itu tidak berguna.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Adrianto mengatakan, penyidik telah menetapkan Sudarsono sebagai tersangkan pada 14 Maret 2016 kemarin.

"Ya sudah jadi tersangka. Untuk pemanggilan (Sudarsono) ada mekanismenya melalui izin Mendagri. Surat pemanggilan sudah saya tandatangani dan dikirim," kata Agus ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (24/3/2016). 

Agus menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa tersangka lainnya atas kasus tersebut. Kedua tersangka itu adalah Kadishub kominfo Kabupaten Seruyan Pincianto dan Kepala DPKAD Kabupaten Seruyan Taruna Jaya.

"Sudah kita periksa kemarin untuk dua tersangka lainnya," tambah Agus.

Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri Sampit memenangkan sengketa perdata PT Swakarya Jaya melawan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan Bupati Seruyan.

Pengadilan menyatakan, penggugat wajib membayar sisa pekerjaan proyek pembangunan pelabuhan laut teluk Sigintung sebesar Rp 34.747.400.000.

Namun, dalam perjalanannya, dana sita eksekusi yang sudah disetujui DPRD dan tersedia di DIPA Dishubkominfo tahun 2015 itu dihilangkan dan diubah untuk peruntukan lain oleh para pelaku.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya