Bareskrim Buka Peluang Tahan 2 Anggota DPRD DKI Terkait Kasus UPS

Polri menyatakan penahanan itu tidak dilakukan dalam waktu dekat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Mar 2016, 02:56 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2016, 02:56 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri-HF
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan bakal menahan 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014. Dua tersangka yang dimaksud dari unsur legislatif, yakni Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Erwanto Kurniadi mengungkapkan penahanan terhadap Fahmi dan Firman memang tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Tetapi, peluang tersebut sangat memungkinkan. Sebab, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara keduanya. 

"Setelah penyidik sudah siap dengan berkas, berikutnya sudah siap, peluang untuk dilakukan penahan ya bisa itu," kata Erwanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu(23/3/2016).

Erwanto menambahkan, saat ini penyidiknya masih memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Karena ini memeriksa saksi-saksinya banyak. Besok kita masih periksa dari sekolah-sekolah," ucap dia.

Dalam kasus ini sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar, M Firmansyah, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman, dan Dirut PT Offistarindo Adiprima Harry Lo.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya