Memuliakan Simbol Negara

Pasca kasus Zaskia Gotik yang dinilai menghina simbol negara, berikut ini isi undang-undang yang tentang penggunaan simbol negara

oleh Rina Nurjanah diperbarui 29 Mar 2016, 19:08 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 19:08 WIB
Baner Simbol Negara
Infografis Simbol Negara (liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Kasus Zaskia Gotik menjadi salah satu pelajaran bagaimana seharusnya kita memperlakukan simbol dan lambang negara. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia hingga lagu kebangsaan Indonesia Raya. Keempat hal tersebut merupakan hal yang sakral bagi Indonesia sebagai lambang pemersatu dan kedaulatan NKRI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya