Liputan6.com, Jakarta Kasus Zaskia Gotik menjadi salah satu pelajaran bagaimana seharusnya kita memperlakukan simbol dan lambang negara. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia hingga lagu kebangsaan Indonesia Raya. Keempat hal tersebut merupakan hal yang sakral bagi Indonesia sebagai lambang pemersatu dan kedaulatan NKRI.
Memuliakan Simbol Negara
Pasca kasus Zaskia Gotik yang dinilai menghina simbol negara, berikut ini isi undang-undang yang tentang penggunaan simbol negara
diperbarui 29 Mar 2016, 19:08 WIBDiterbitkan 29 Mar 2016, 19:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Pagar Laut? Membentang Sejauh 30 KM di Pesisir Tangerang hingga Jadi Perbincangan Nasional
Prabowo Sebut Jepang Berminat Kerja Sama di Program Makan Bergizi Gratis
Terungkap, Mobil RI 36 Ternyata Milik Raffi Ahmad
Tolak Ganti Kepemimpinan, Emir Moeis: Megawati Tetap Kapten, Hasto Jangkar
Meghan Markle dan Pangeran Harry Tampung Korban Kebakaran Los Angeles di Rumah Mereka
Sudah Wudhu, eh.. Injak Kotoran Kucing, Apakah Wudhunya Batal? Simak Penjelasan UAH
KA Logawa Nyangkut di Terowongan Jember, Simak Kronologinya
Penyakit Lupus Itu Apa: Memahami Kondisi Autoimun yang Kompleks
Paracetamol Untuk Apa: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Ekstasi Bunuh 4 Orang di Pertunjukan Pinkfish, Negara Bagian Malaysia Ini Bakal Tes Urine Penonton Konser
Polda Metro Bakal Panggil Sopir Taksi yang Ditunjuk Polisi Arogan Saat Kawal RI 36
4 Anggota Polda Metro Disanksi Demosi 5 hingga 8 Tahun Buntut Peras Penonton DWP