Liputan6.com, Jakarta Kasus Zaskia Gotik menjadi salah satu pelajaran bagaimana seharusnya kita memperlakukan simbol dan lambang negara. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia hingga lagu kebangsaan Indonesia Raya. Keempat hal tersebut merupakan hal yang sakral bagi Indonesia sebagai lambang pemersatu dan kedaulatan NKRI.
Memuliakan Simbol Negara
Pasca kasus Zaskia Gotik yang dinilai menghina simbol negara, berikut ini isi undang-undang yang tentang penggunaan simbol negara
diperbarui 29 Mar 2016, 19:08 WIBDiterbitkan 29 Mar 2016, 19:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
Filter Racikan Mann+Hummel Kini Tersedia di B-Quik
Agate Umumkan Kolaborasi dengan Red Dunes Games, Kembangkan Game Blades of Mirage
2 Konfederasi Buruh Tolak Draft Permenaker soal Pengupahan
Putra Sulung Trump Disebut Jadi Penasihat Utama dalam Penyusunan Kabinet Ayahnya
Apa Fungsi USB: Mengenal Universal Serial Bus dan Kegunaannya
Profil Kandidat Cagub dan Cawagub Pilkada Nusa Tenggara Timur 2024
Apa Kata Baku 'Hisap'? Pahami Pengertian Kata Baku, Makna, dan Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Polda Metro Jaya Akan Usut Kasus Dugaan Korupsi Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Tottenham Ingin Rekrut Pemain Buangan Manchester United
Apa Itu Masa Tenang Pilkada 2024? Simak Fakta-Faktanya
Ariana Grande Dapat Pujian dari Scooter Braun, Fans Taylor Swift Geram
Apa Itu Amphibia: Pengertian, Ciri-Ciri dan Jenis-Jenisnya