Liputan6.com, Jakarta Kasus Zaskia Gotik menjadi salah satu pelajaran bagaimana seharusnya kita memperlakukan simbol dan lambang negara. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia hingga lagu kebangsaan Indonesia Raya. Keempat hal tersebut merupakan hal yang sakral bagi Indonesia sebagai lambang pemersatu dan kedaulatan NKRI.
Memuliakan Simbol Negara
Pasca kasus Zaskia Gotik yang dinilai menghina simbol negara, berikut ini isi undang-undang yang tentang penggunaan simbol negara
diperbarui 29 Mar 2016, 19:08 WIBDiterbitkan 29 Mar 2016, 19:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengertian Work Breakdown Structure, Berikut Komponen Utama dan Jenisnya
5 Tips Mengatasi Insecure, Karena Melihat Kesuksesan Orang Lain
DFFS 2024 Ajak Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas 2045
Skimming adalah Membaca: Teknik Efektif untuk Memahami Teks dengan Cepat
Profil Amad Diallo, Dulunya Cadangan Kini Jadi Pemain Andalan MU
Deretan Mobil Sporty Honda yang Mejeng di Pameran SEMA 2024
Atang-Annida Ingin Gaet Swing Voters di Debat Perdana Pilkada Kota Bogor
Teknik Memasak Daun Herbal, Solusi Alami untuk Tekanan Darah Tinggi dan Kolesterol
Sustainable Development adalah Kunci Menuju Masa Depan Berkelanjutan, Begini Penerapannya dalam Kehidupan
Ombudsman Periksa Dugaan Maladministrasi Pembangunan Pabrik di Tengah Pemukiman Gunung Sindur
Profil Jonathan Alden, Mantan Finalis MasterChef yang Melamar Penyanyi Cantik Brisia Jodie
Profil Denny Cagur, Sosoknya Viral karena Diduga Terseret Kasus Promosi Judi Online