Liputan6.com, Jakarta Kasus Zaskia Gotik menjadi salah satu pelajaran bagaimana seharusnya kita memperlakukan simbol dan lambang negara. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia hingga lagu kebangsaan Indonesia Raya. Keempat hal tersebut merupakan hal yang sakral bagi Indonesia sebagai lambang pemersatu dan kedaulatan NKRI.
Memuliakan Simbol Negara
Pasca kasus Zaskia Gotik yang dinilai menghina simbol negara, berikut ini isi undang-undang yang tentang penggunaan simbol negara
Diperbarui 29 Mar 2016, 19:08 WIBDiterbitkan 29 Mar 2016, 19:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Alasan Zakat dan Sedekah Lebih Bermakna di Akhir Ramadan
Ibadah Penyempurna Saat Ramandan Usai, Kenali Amalan Sunah Bulan Syawal
5 Potret Double Date Arie Kriting dan Mamat Alkatiri, Kompak Bareng Istri
Hukum Minta THR Lebaran, Simak Pandangan Islam dan Cara Bijak Rayakan Idul Fitri
Hore, THR Guru di Jatim Cair
Sisi Lain Pria: Menebak Kepribadian Cowok dari Pilihan Gaya Rambutnya
Posko Lebaran Denso 2025 Siap Layani Perbaikan AC Bus dan Kendaraan Pribadi Selama Mudik
Puncak Pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan Diprediksi Terjadi pada 2 April 2025
Final Destination Bloodlines Rilis Trailer Resmi, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 30 Maret 2025
Resep Praktis Asinan Salak, Kudapan Segar untuk Kumpul Lebaran
Kritik Tajam Ustadz Abdul Somad soal Rendang Willie Salim yang Hilang di Palembang