Jika Jalan di Tempat, KPK Ambil Alih Kasus La Nyalla

Menurut Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, KPK sejak awal sudah mengikuti kasus yang melibatkan La Nyalla.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Mar 2016, 15:02 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 15:02 WIB
La Nyalla Mattaliti Diperiksa KPK
Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattaliti berjalan pulang usai mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/3/2015). Penyelidikan terkait pemenangan tender Proyek pembangunan rumah sakit di Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Medan - Kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5 miliar di Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) yang menyeret nama ketua umum PSSI-KPSI periode 2012 hingga 2016 akan diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyebutkan, pengambilalihan dilakukan jika kasus La Nyalla Mattalitti tersebut jalan di tempat di kejaksaan.

"Kita akan terus pantau kasus La Nyalla, jika tidak ada perkembangan akan kita ambil alih," kata Saut saat menghadiri seminar Pencegahan Korupsi di Gedung Bina Graha Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/3/2016).


Diungkapkan Saut, KPK sejak awal sudah mengikuti kasus yang melibatkan La Nyalla. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kita tahu persis kasus ini karena kita ikuti sejak awal," ujar dia.

Mengenai kabar yang menyebutkan La Nyalla telah melarikan diri ke luar negeri, Saut enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan dirinya datang ke Kota Medan bukan bercerita tentang kasus La Nyala.

"Kita tidak berbicara tentang kasusnya, tapi mengenai pencegahan korupsi di Sumut," tegas Saut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya