KPK Sebut Kasus Century dan BLBI Ibarat Tangkap Ikan di Lautan

KPK akan tetap mempelajari berkas-berkas semua yang menyangkut kedua kasus mega korupsi tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Mar 2016, 21:22 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 21:22 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengakui penuntasan kasus skandal bailout Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indoneisa (BLBI) sangat sulit. Namun, bukan berarti pimpinan KPK era sekarang melempar tanggung jawab pada pimpinan terdahulu.

"Sebenarnya bukan kita mau melemparkan tanggung jawab ke pimpinan sebelumnya, tapi dalam waktu 12 tahun ini sulit. Kalau dulu ingin tangkap ikan di kolam, sekarang di lautan yang sangat besar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

KPK menurut Syarief tetap mempelajari bekas-bekas semua yang menyangkut kedua kasus korupsi besar itu. Baik nama-nama yang tercantum dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), maupun berkas lainnya. Termasuk mencari fakta-fakta lain yang mungkin masih bisa ditemukan. Tak terkecuali peran masing-masing dari nama-nama yang disebut dalam putusan itu. 

"Tapi tidak semua yang namanya disebut itu punya peranan," ujar Syarief.

Berdasarkan informasi yang diterima beberapa waktu lalu, dalam penyelidikan BLBI, KPK menduga ada masalah dalam proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada sejumlah obligor.

SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Sementara untuk kasus Century, KPK masih dalam proses pembahasan salinan putusan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya