KPK Periksa 2 Saksi Usai Tangkap Pejabat BUMN

Mereka berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Pidana Khusus Kejaksaan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Apr 2016, 10:37 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2016, 10:37 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan 2 pejabat BUMN dan 1 orang swasta pada Kamis 31 Maret 2016 KPK. Penangkapan terkait dengan upaya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMN, PT BA pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ada 2 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. "Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi dari Kejati Tomo Sitopu dan Sodung Situmorang. Selesai pemeriksaan jam 5 pagi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Menurut dia, mereka berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Pidana Khusus Kejaksaan.

Mereka dipanggil setelah operasi tangkap tangan dilakukan. Mereka diduga terkait dan mengetahui kasus tersebut.

Pada kesempatan itu, KPK mengapresiasi Kejaksaan yang telah membantu penyelidikan atas kasus tersebut. Koordinasi yang baik ini akan tetap dijaga setelah penetapan tersangka pada kasus ini. Namun, dia menegaskan kasus korupsi di PT BA tetap di tangan KPK walaupun tidak menutup kemungkinan Kejaksaan memiliki data yang lebih.

"Operasi tangkap tangan ini berhasil dilakukan karena kerja sama dengan Kejaksaan. Bisa saja kasus ini membuka pandora yang lebih luas," harap Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya