Wakil Ketua DPRD Lobi Anak Buah Ahok Soal Reklamasi Pantai?

Kepala Bappeda DKI mengungkap lobi yang dilakukan pada Rapat Balegda DKI pada 8 Maret 2016.

oleh Silvanus AlvinNafiysul Qodar diperbarui 02 Apr 2016, 19:02 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2016, 19:02 WIB
Mediasi Buntu, DPRD DKI Gelar Konferensi Pers
M Taufik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkap adanya permintaan untuk mengubah kewajiban sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiap proyek reklamasi. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati.

Dia mengakui adanya lobi untuk menurunkan persentase kewajiban pengembang dari 15 persen NJOP menjadi 5 persen. Hal itu terjadi dalam Rapat Balegda DKI Jakarta, Selasa 8 Maret 2016.

"Hadir Pak Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta) sendiri, ada sekwan-sekwan, dari kami eksekutif lengkap. Saya disodorin kertas," kata Tuti, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

"Ada kertas itu mereka minta diubah menjadi hitungannya, dikonversi dari yang lahan 5 persen, jadi jauh nilainya," tambah dia.

Dia tidak mengikuti kemauan anggota dewan tersebut. Dia patuh pada arahan Ahok. Sebab, dengan hitungan 15 persen NJOP, maka banyak manfaat yang bisa diberikan ke masyarakat.

"Kami tetap bertahan dengan nilai yang kami usulkan, karena dari awal raperda ini, ada untuk memberikan subsidi silang atas pembangunan lama pantai Jakarta Utara pada umumnya, serta daratan Jakarta pada umumnya," jelas Tuti.

Sebelumnya, Ahok menyebut adanya praktik lobi yang dilakukan kepada anak buahnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefulloh dan Kepala Bappeda DKI Tuti Kusumawati.‎ Agar tidak ada pegawai Pemprov DKI yang berani macam-macam, mantan Bupati Belitung Timur itu mengeluarkan disposisi.

"Saya kasih disposisi, saya ancam siapa pun yang turunkan 15 persen bakal saya masalahkan. Berarti itu korupsi karena ada deal," tegas Ahok.‎

Dia menjelaskan, pengembang hanya mau membayar kewajiban sebesar 5 persen dari NJOP per proyek. Besaran persentase itu dianggap merugikan Pemprov DKI.

Mantan anggota Komisi II DPR ini juga menjelaskan dengan kewajiban 15 persen NJOP yang harus dibayar pengembang, masyarakat juga mendapat banyak manfaat.

"15 Persen ini dalam bentuk apa? Bisa buat seat pile, jalan inspeksi, bisa buat rusun, jembatan‎, dan macam-macam. Nah kelihatannya kawan-kawan itu kurang senang soal 15 persen ini," tandas Ahok.‎

Saat Liputan6.com mengonfirmasi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik tidak mengangkat teleponnya. M Taufik merupakan kakak dari tersangka suap pengurusan raperda reklamasi, M Sanusi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya