M Sanusi Ditangkap KPK, Ahok Tetap Lanjutkan Reklamasi

Menurut Ahok, penetapan tersangka Sanusi terkait raperda reklamasi pantai Jakarta Utara tak cukup mengagetkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Apr 2016, 22:18 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2016, 22:18 WIB
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok angkat bicara terkait kasus tersangka mantan rekannya di Gerindra, M Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ahok, penetapan tersangka Sanusi terkait raperda reklamasi pantai Jakarta Utara tak cukup mengagetkan.

"Mungkin juga penyebabnya kenapa diundur-undur (pengesahan Raperda), saya nggak tahu,"ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Ahok mengklaim, meski Pemprov DKI yang mengajukan raperda tersebut, pihaknya tak pernah berusaha mempercepat maupun memperlambat pembahasan megaproyek di Pantai Utara itu.


"Kami kan nggak mempercepat dan nggak memperlambat. Tiap mau disahkan diundur mungkin ada hubungannya dengan ini, tapi saya nggak tahu. Serahkan sama penyidik saja. Tapi tiap mau disahkan selalu hilang-hilang, tapi saya jelaskan saya nggak mendesak dan nggak buru-buru. Santai saja," ucap Ahok.

Reklamasi Tetap Dilanjutkan

Ahok menyatakan, meski Raperda Zonasi dan Reklamasi Pantura belum disahkan, reklamasi 17 pulau tetap lanjut sesuai dengan Keppres tahun 1995.

"Ya sebetulnya perda pesisir ini amanat  undang-undang. Perda belum keluar belum tanda tangan kita masih bersandar di Keppres (1995) sama perda yang lama,"ujar Ahok.

Ahok bersikukuh reklamasi harus tetap dilanjutkan karena sudah berpayung hukum. Dia pun menjelaskan bahwa yang masih digodok dan menyandung M Sanusi adalah raperda zonasi yang membahas pembagian wilayah di Kepulauan Seribu dan Pulau Reklamasi.

"Ya saya tetap jalan dong. Cuma waktu dia (pengembang) mau bangun lain lagi. Kan nggak ada hubungan (reklamasi dan zonasi). Makanya begitu dia (pengembang) mau bikin IMB gak bisa,"ujar Ahok.

Ahok mengatakan tidak mengetahui apakah reklamasi pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) apakah tetap berlanjut atau tidak setelah penetapan tersangka Presiden Direktur PT APL oleh KPK.

"Saya nggak tahu. Kalau (raperda) zonasi belum ada kan nggak bisa terus (reklamasi)," ujar dia.

Ahok pun menegaskan bahwa baik dirinya maupun Pemprov DKI tidak ada kerja sama apa pun dengan APL.

"Kita nggak ada kerja sama, itu kewajiban, jadi APL itu utang cukup banyak.  Mereka itu kalau bangun apartemen wajib menyerahkan 20 persen untuk rumah rakyat. Nah selama ini belum mereka serahkan. Dulu APL merasa sudah serahkan Kalibata City. Menurut kita Kalibata City bukan karena itu rusunami," terang Ahok

Diketahui, Raperda Zonasi  yang sedang digodok itu membahas bagaimana mengelola kawasan Pulau Seribu untuk menjadi destinasi wisata. Perda tersebut adalah dasar untuk mengelola pulau-pulau buatan (reklamasi) yang akan dibangun.

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya