Ahok Akui Kecolongan Pembangunan Ruko di Pulau C

Ahok akan mengevaluasi anak buahnya di Bidang Pengawasan dan Bidang Penertiban Bangunan (P2B).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Apr 2016, 15:34 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2016, 15:34 WIB
Ahok Berencana Hapuskan Kebijakan 'Three in One'
Inilah beberapa alasan yang diungkapkan oleh Ahok soal penghapusan kebijakan 'Three in One'.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui Pemprov DKI kecolongan adanya pembangunan di salah satu pulau reklamasi yakni Pulau C. Ahok menegaskan, pihaknya akan segera menyegel bangunan yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group itu.

"Banyak di Jakarta yang bobol. Nanti itu kita segel," kata Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (5/4/2016).

Pulau C telah mengantongi 2 jenis izin, yakni izin prinsip dan izin reklamasi. Namun pulau itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), meski begitu pada pulau tersebut sudah ada pembangunan ruko.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan IMB kepada KNI. IMB baru dapat dikeluarkan setelah raperda soal reklamasi disahkan.

Ahok menduga ada oknum Dinas Tata Kota yang bandel dan mengeluarkan IMB untuk KNI.

"Kita enggak pernah kasih izin. Ini memang pengawas kita kurang ajar. Masa kamu enggak tahu ada bangunan gitu tinggi," ucap dia.

Ahok akan mengevaluasi anak buahnya di Bidang Pengawasan dan Bidang Penertiban Bangunan (P2B).

"Saya akan evaluasi P2B nya Tata Kota. Orang P2B harus dievaluasi ini. Selain itu banyak sekali apartemen bangunnya kelebihan lantai," kata Ahok.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Iswan Hamadi mengatakan pihaknya segera melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada pengembang Pulau C.

Iswan mengaku, pengawasan pihaknya belum maksimal, sebab pengawasan pulau reklamasi selama ini baru di tangan Sudin Tata Kota Jakarta Utara saja.

"Sudah kami siapkan surat segel dan SPB, selama ini kami memang kurang maksimal,"ujar Iswan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya