Ahok: Salam Sama Ketua BPK, Saya Doain Dia Umur Panjang

Menurut Ahok, kekuasaan BPK tidak terbatas sehingga dapat disebut Tuhan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Apr 2016, 18:37 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 18:37 WIB
20160412-Dipanggil KPK, Ahok Beberkan Keterangan Soal RS Sumber Waras-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika menunggu pemeriksaan di ruang tunggu KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ahok memenuhi panggilan KPK terkait pemberian keterangan soal perkara pembelian lahan RS Sumber Waras (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak berniat menempuh jalur hukum menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan indikasi korupsi lahan RS Sumber Waras. Langkah itu dinilainya akan sia-sia.

"Percuma mau gugatnya bagaimana? Dia Tuhan di Indonesia kok. Iya toh?" ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Menurut Ahok, kekuasaan BPK tidak terbatas sehingga dapat disebut Tuhan. Mantan bupati Belitung Timur itu menyindir pimpinan BPK yang tidak melaporkan harta kekayaan. 

"Sekarang bagaimana jelasin katanya masuk Panama Paper? Makanya saya tanya, yang duduk di BPK berani enggak buktiin hartanya dari mana? Jadi jangan asal ngomong di Republik ini gitu lho," ujar Ahok.

Ahok pun mengandaikan jika menjadi presiden, seluruh staf BPK yang tidak jujur akan dikeluarkan.

"Salam tuh sama salah satu ketuanya (BPK). Salam sama beliau, bilangin Ahok doain dia umur panjang untuk lihat Ahok jadi presiden. Supaya saya berantas munafik-munafik," ucap Ahok.

Sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Selasa 12 April 2016, Ahok sempat menyebut audit BPK terkait RS Sumber Waras sebagai hal yang ngawur. Atas tudingan itu, BPK mempersilakan Ahok untuk membawanya ke ranah hukum.

"Terkait pihak-pihak yang tidak puas pada pemeriksaan BPK, apakah pemeriksaan dan macam-macamnya silakan menempuh jalur sesuai perundangan-undangan," ujar ‎Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahtiar Arif, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Dia menambahkan, pihak-pihak yang tidak puas juga bisa mengadukan ke majelis kehormatan kode etik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya