Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Richard diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta.
KPK sebelumnya sudah memasukkan nama Richard dalam daftar cegah ke luar negeri. Pencegahan itu berlangsung sejak 6 April 2016. Namanya masuk daftar cegah bersamaan dengan nama Sunny Tanuwidjaja, yang telah diperiksa sebagai saksi Rabu 13 April kemarin.
"Ya benar, pukul 10.00 WIB diperiksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
Sunny yang merupakan staf khusus Ahok diperiksa KPK selama 8,5 jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi. Selain Sunny, di hari yang sama KPK juga memeriksa
bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.