Liputan6.com, Yogyakarta - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menghadiri pemakaman Didin Suparyanto. Dia adalah korban tewas akibat dilempar bom molotov di Mlati Sleman, Yogyakarta, Minggu 17 Maret 2016.
Usai pemakaman Didin, Djan mengatakan jika Didin adalah korban dari perbedaan pendapat antara Menkumham dengan Mahkamah Agung.
"Jadikanlah ini korban pertama dan terakhir. Saya harap Menkumham bisa berjumpa dengan MA untuk mendapatkan penjelasan mengenai keputusan MA 601 itu apakah keputusan itu final dan binding," ujar Djan di kediaman Didin di Dusun Bolawen Desa Tlogoadi, Mlati, Sleman Senin (18/4/2016).
Dalam keputusannya, MA meminta agar Menkumham mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang diselenggarakan Romahurmuziy. Kemudian, MA juga telah mengakui kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang diselenggarakan Djan Faridz adalah kepengurusan PPP yang sah. Namun, Menkumham justru mengesahkan PPP Muktamar Pondok Gede yang diselenggarakan Romahurmuziy.
Baca Juga
Baca Juga
Djan juga akan meminta kepada Kapolri untuk segera mengusut kasus ini.
"Saya minta kepolisian yang sesingkat-singkatnya bisa menangkap pelaku yang sangat zalim kepada anak kami," ujar Djan.
Sementara itu Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandani Raharjo Puro mengatakan pihaknya akan membantu Polres Sleman untuk mengusut kasus pelemparan bom molotov ini.
"(Diusut) Polres Sleman tapi di-back up Polda dan Mabes Polri. Ini bukti bahwa jajaran kepolisian memberikan atensi dengan yang terjadi di masyarakat," ujar Djuhamdani.
Saat ini, kata dia, kepolisian masih mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap pelaku pelemparan bom molotov itu.
"Masih ada bekas luka ada batu di TKP, yang di korban masih ada (material) yang lengket untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.
Selain itu, polisi juga masih menganalisa CCTV yang diberikan simpatisan PPP lain yang saat itu melihat langsung peristiwa nahas itu.
"Untuk CCTV masih menganalisa walaupun bisa dilihat motor dan sebagainya. Namun belum bisa memastikan karena berprinsip praduga tak bersalah dan identifikasi terhadap dugaan tersangka," ujar Djuhamdani.
Advertisement