Ruang Kerja Panitera Pengadilan Negeri Jakpus OTT KPK Disegel

Panitera Sekretaris PN Jakpus Edi Nasution ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Hayam Wuruk, Jakpus oleh KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Apr 2016, 15:54 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 15:54 WIB
20160420-kpk-jakarta-panitera edi
Panitera Sekretaris, Edi Nasution. (pn-jakartapusat.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor panitera sekretaris PN Jakpus. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK melakukan penangkapan panitia sekretaris bernama Edy Nasution di kawasan Hayam Wuruk.

Usai menggeledah, ruang itu disegel oleh penyidik. "Cuma satu ruangan, ruangan Pak Edy," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).

Sebelumnya, KPK menangkap seorang panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Hayam Wuruk, Jakpus.

Saat Liputan6.com mengecek di laman PN Jakarta Pusat pn-jakartapusat.go.id, panitera sekretaris di sana hanya Edy Nasution.

Namun, Jamaludin mengaku tidak mengetahui kasus yang membelit Edi. "Saya enggak tahu," kata Jamaludin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya