Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis 21 April 2016.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala BNN Komjen Budi Waseso. Menurut dia, penangkapan bermula karena pihaknya tengah mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi narkoba.
"Jadi saat kita dalami jaringan narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, terkait masalah TPPU-nya. Saat ditelusuri, kita menemukan satu hubungan (transaksi), di mana salah satu tersangka (yang kasusnya tengah diselidiki BNN) berhubungan dengan oknum polisi," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di kantornya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
"Di sana ada transaksi mencurigakan seorang oknum, dan dia menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Belawan," imbuh dia.
Baca Juga
Karena itu, lanjut Buwas, anggotanya mulai menelusuri hal tersebut. Saat mendengar bahwa Ichwan telah sepakat dengan tersangka BNN itu, baru kemudian melakukan operasi.
"Kita mengikuti seorang kurir yang ingin menyerahkan uang kepada yang bersangkutan. Saat ingin memberikan uang, langsung kita amankan. Di sana kita temukan uang Rp 2,3 miliar cash," ungkap Buwas.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri itu pun menerangkan, uang Rp 2,3 miliar tersebut merupakan uang muka. "Jadi yang bersangkutan (Ichwan) meminta uang senilai Rp 8 miliar. Nah dealnya, dikasih Rp 2,3 miliar," kata Buwas.
Kini, baik Ichwan maupun kurirnya, tengah dilakukan pendalaman lebih lanjut. "Sekarang keduanya tengah kita periksa di sini (kantor pusat BNN),"Â Buwas menandaskan.
Advertisement