BNN: Ancaman Hukuman Kasat Narkoba Polres Belawan Bisa Diperberat

Ia pun meyakini, pihak Polri akan bertindak profesional dan memberikan sanksi etika yang berat kepada Ichwan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 24 Apr 2016, 17:25 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2016, 17:25 WIB
VIDEO: Kasat Narkoba Polres Belawan Terjerat Narkoba
Kasus itu terungkap dari transaksi mencurigakan yang dicegah PPATK.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis terkait dugaan transaksi Narkoba. Kabid Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa dan menahan Ichwan. Ia pun memastikan yang bersangkutan bakal mendapatkan pemberatan hukuman.

"Ini ‎pelanggaran, baik kode etik maupun pidana. Tidak boleh. Yang namanya bertugas ya tetap bertugas. Karena kalau petugas itu, ‎dia dapat ancaman hukuman pokok dan ada tambahan ‎pemberatan. Karena dia memegang wewenang dan jabatan. Dan jangan lupa, pejabat itu ada tambahan pemberatan dalam hukuman," ujar Slamet di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (24/4/2016).

Untuk masalah kode etik, Slamet mengatakan pihak Polri telah menyambangi BNN untuk menanyakan sejauh mana pelanggaran etika yang dilakukan Ichwan.

"K‎emarin penyidik dari Divisi Profesi Pengamanan Polri merapat ke BNN dalam hal memeriksa dan mencari fakta. Soal kode etik, disiplin. Tapi pidana tidak bisa dihilangkan. Jadi kalau ada pidana dan disiplin, maka pidanalah yang didahulukan," kata Slamet.

Ia pun meyakini, pihak Polri akan bertindak profesional dan memberikan sanksi etika yang berat kepada Ichwan.

"S‎ecara institusional tidak akan merestui kejadian seperti itu. Contoh, AKP IL itu posisi di Sumut, Sumut itu menempati ranking ketiga nasional dalam hal penyalahgunaan narkotika. Ini luar biasa. Makanya menjadi ranking ketiga karena enggak habis-habis," tutur Slamet.

Transaksi Mencurigakan

BNN menangkap AKP Ichwan Lubis pada Kamis 21 April 2016.‎ Kepala BNN Budi Waseso mengatakan penangkapan bermula ketika pihaknya tengah mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi narkoba.

"Jadi, saat kita dalami jaringan narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, terkait masalah TPPU-nya. Saat ditelusuri, kita menemukan satu hubungan (transaksi), di mana salah satu tersangka berhubungan dengan oknum polisi," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Maret 2016. ‎

 

"Di sana ada transaksi mencurigakan seorang oknum, dan dia menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Belawan," imbuh Buwas.

Karena itu, anggotanya mulai menelusuri hal tersebut. Saat mendengar bahwa Ichwan telah sepakat dengan tersangka, baru BNN kemudian melakukan operasi.

"Kita mengikuti seorang kurir yang ingin menyerahkan uang kepada yang bersangkutan. Saat ingin memberikan uang, langsung kita amankan. Di sana kita temukan uang Rp 2,3 miliar cash," ungkap Buwas.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri itu pun menerangkan, uang Rp 2,3 miliar tersebut merupakan uang muka. "Jadi yang bersangkutan (Ichwan) meminta uang senilai Rp 8 miliar. Nah deal-nya, dikasih Rp 2,3 miliar," kata Buwas.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya