Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis pada Kamis 21 April kemarin. Yang bersangkutan diduga telah meminta uang kepada tersangka kasus narkoba dengan mencatut nama Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak BNN mengusut tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka pada jaringan Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta.
Di sanalah diduga Ichwan dihubungi salah satu tersangka yang telah ditangkap oleh BNN. Ketika itulah terjadi negosiasi, di mana Ichwan diminta untuk bisa menghentikan penyelidikan kasusnya.
Advertisement
Ichwan disebut meminta uang Rp 8 miliar untuk membantu kasus tersebut, di mana dia diberi uang pangkal sebesar Rp 2,3 miliar dalam bentuk tunai. Buwas mengatakan, angka Rp 8 miliar itu muncul dengan menjual nama dirinya.
"Dari hasil pembicaraan, dia meminta Rp 8 miliar. Dia mengatasnamakan untuk pimpinan BNN (Budi Waseso). Kata dia, 'masa pangkat bintang tiga dikasih segitu'. Jadi dia mengatasnamakan BNN untuk menghentikan kasus itu," tutur Buwas di kantornya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Sudah Jadi Tersangka
Menurut dia, hal itu pun sudah dilaporkan kepada Kapolri. "Saya sudah laporkan kepada Kapolri," tutur Buwas.
Baca Juga
Pria yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri itu mengatakan bakal terus mendalami kasus tersebut. Sebab, Ichwan diduga membeli sebuah mobil baru setelah bernegosiasi dengan tersangka BNN itu.
"Dia baru membeli satu unit mobil baru. Nah apakah ini berkaitan dengan yang lain, kita tengah dalami," tegas Buwas tanpa menjelaskan sosok tersangka BNN yang diperas Ichwan.
Saat ditanya tentang posisi Ichwan sekarang, dia dengan lantang mengatakan bahwa perwira polisi itu sudah punya status baru. "Dia itu tersangka sekarang," tutup Buwas.