Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali diperiksa jajaran penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Pantauan di gedung Bundar Jampidsus, Alex memenuhi pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai saksi pada pukul 14.21 WIB. Dengan mengenakan batik berwarna cokelat, politikus Partai Golkar ini tak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaannya kali ini.
"Nanti ya setelah diperiksa," ujar Alex usai turun dari mobil yang mengantarnya.
Baca Juga
Pengacara Alex Noerdin, Susilo Ari Wibowo membenarkan kliennya memang menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut. Tetapi ia belum mengetahui secara pasti materi pemeriksaan kali ini.
"Kita belum tahu persis apa yang di tanya," ucap dia.
Ari juga mengaku jaksa penyidik sudah beberapa kali memeriksa sejumlah pihak di Palembang, Sumatera Selatan terkait kasus korupsi dana bansos. Dia juga mengetahui kasus ini sudah naik ke ranah penyidikan.
"Sudah lama, sudah 3 bulan lebih dan Kejaksaan sudah sangat aktif sekali ke Palembang juga melakukan penyidikan terhadap hal ini," tambah Ari.
Ari membantah kliennya yang mencairkan dana hibah dan bansos sebesar Rp 1,2 triliun ke sejumlah penerima. "Pak Gubernur ini kan fungsinya sebagai kepala daerah, pemegang kebijakan, pembuat kebijakan. Semua usulan-usulan kan tetap melalui prosedur dari bawah," tutur Ari.