7 Fakta Terkait Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Motif Terungkap

Seorang dokter PPDS dari Universitas Indonesia (UI) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai merekam mahasiswi yang sedang mandi.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 24 Apr 2025, 09:15 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 09:15 WIB
Soal Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter, Anggota Komisi IX DPR RI: Tindakan Paling Tercela dan Coreng Profesi Kedokteran
Soal Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter, Anggota Komisi IX DPR RI: Tindakan Paling Tercela dan Coreng Profesi Kedokteran. Foto ilustrasi dibuat oleh AI.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) kembali tersandung kasus dugaan pelecehan. Kali ini seorang dokter PPDS dari Universitas Indonesia (UI) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai merekam mahasiswi yang sedang mandi.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa 15 April 2025. Pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian atau tepatnya pada Kamis 17 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, tersangka dokter gigi muda berinisial MAES itu sedang menempuh pendidikan dokter spesialis juga tinggal di indekos tersebut.

Ketika itu, dokter cabul tersebut mengaku mendengar suara cipratan air dari kamar mandi sebelah pada pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.

"Korban dan pelaku tinggal hanya bersebelahan kamarnya saja. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone dan memanjat kamar mandi korban dan melakukan rekaman dengan durasi 8 detik," kata Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin 21 April 2025.

Korban berinisial SSS terkejut mengetahui aksi tersangka. Terlebih saat kejadian, korban baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

UI pun angkat bicara dan telah membekukan status akademik dokter PPDS berinisial MAES itu. Direktur Humas Media Pemerintah dan Internasional UI, Prof Arie Afriansyah membenarkan bahwa status akademik MAES dibekukan buntut kasus asusila yakni merekam mahasiswi mandi.

UI sedang menunggu putusan hukum tetap (inkrah) terhadap MAES dan akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut.

Berikut sederet fakta terkait kasus mahasiswa dokter spesialis (PPDS) UI yang merekam mahasiswi sedang mandi dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Kejadian Viral di Media Sosial

Ilustrasi dokter/dok. Unsplash Hush Naidoo
Ilustrasi dokter/dok. Unsplash Hush Naidoo... Selengkapnya

Kasus dokter PPDS merekam mahasiswi mandi ini viral di media sosial. Kabar itu salah satunya diunggah lewat akun Instagram @insta_kendal, dengan narasi peristiwa terjadi di salah satu indekos wilayah Jakarta Pusat.

Dalam postingan juga menyebutkan bahwa terlapor korban inisial SS melaporkan Dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) inisial MAES.

"Atas dugaan melakukan perekaman diam-diam terhadap seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di tempat kos," tulis keterangan dalam akun tersebut.

Peristiwa terjadi saat SS sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL). Dia baru menyadari ketika melihat ada tangan memegang ponsel dari arah ventilasi. Sontak ia langsung berteriak.

"Setelah ponsel pelaku diperiksa, ditemukan rekaman visual SS sedang mandi. Korban yang sangat terguncang, meminta video tersebut dihapus dan segera melaporkan kejadian ini bersama pihak kos ke polisi," tulisnya.

 

2. Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS di Jakpus Ditetapkan Tersangka

ilustrasi dokter
ilustrasi dokter (Foto: Pexels.com/Raw Pixel)... Selengkapnya

Lagi-lagi oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) tersandung kasus hukum. Kali ini, seorang dokter PPDS di Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.

"Kami sudah melaksanakan gelar perkara, dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, seperti dikutip dari Antara, Jumat 18 April 2025.

Menurut Kapolres, tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS. Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa 15 April 2025 lalu.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," kata Kapolres Jakpus.

Tersangka dinyatakan telah menuhi unsur melakukan pidana berdasarkan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, oknum dokter PPDS itu terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

3. Kronologi Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi

MMPI bagi Peserta PPDS, Apa Cukup untuk Deteksi Kelainan Seksual?
Ilustrasi tindak kekerasan seksual oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) menambah catatan hitam di dunia pendidikan kedokteran. Foto dibuat oleh AI.... Selengkapnya

Kejadian bermula pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.13 WIB, di sebuah kos di Gang Pancing, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Mahasiswi SS yang sedang mandi di kamar kosnya menyadari ada handphone yang merekam dirinya dari arah ventilasi kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi pelaku.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.

Setelah menyadari dirinya direkam, SS langsung berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kos. Ponsel pelaku kemudian diperiksa dan ditemukan rekaman video SS sedang mandi. Korban yang trauma pun langsung membuat laporan polisi bersama pengelola indekos.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli pidana, polisi akhirnya menetapkan MAES sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita handphone pelaku sebagai barang bukti.

"Penyidik sudah gelar perkara penetapan tersangka," kata AKBP Muhammad Firdaus.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

MAES dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dihadapi MAES cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

 

4. Motif Dokter PPDS

Fenomena Kekerasan di Dunia Kedokteran, Pengamat: Saya Tidak Kaget
Fenomena Kekerasan di Dunia Kedokteran, Pengamat: Saya Tidak Kaget. Foto dibuat oleh AI.... Selengkapnya

Seorang dokter muda kembali tersandung kasus pelecehan seksual. Kali ini pelakunya dokter PPDS dari Universitas Indonesia (UI).

Dokter gigi muda berinisial MAES itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah merekam mahasiswi mandi di indekosnya Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, tersangka yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis juga tinggal di indekos tersebut.

Ketika itu, dokter cabul tersebut mengaku mendengar suara cipratan air dari kamar mandi sebelah pada pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

"Korban dan pelaku tinggal hanya bersebelahan kamarnya saja. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone dan memanjat kamar mandi korban dan melakukan rekaman dengan durasi 8 detik," kata Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin 21 April 2025.

Korban berinisial SSS terkejut mengetahui aksi tersangka. Terlebih saat kejadian, korban baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ponsel pelaku dan juga celana pendek yang digunakan oleh korban pun disita. Pelaku juga telah diamankan. Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya.

"Terhadap motif pelaku, dengan iseng karena mendengar korban sedang mandi. Hasil dari proses pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui perbuatannya merekam korban yang sedang mandi. Dan pengakuan dari pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya," ujar Firdaus.

 

5. Motif Terungkap, Rekam Mahasiswi Mandi untuk Koleksi Pribadi

4 Langkah-Langkah Mendeteksi Dini Penyakit Autoimun (photo by pexels.com)
Ilustrasi alat-alat dokter (sumber foto: pexels.com/Pixabay)... Selengkapnya

Seorang dokter gigi berinisial MAES kepergok mengintip dan merekam mahasiswi yang sedang mandi. Dokter cabul itu pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, MAES mengaku rekaman mahasiswi mandi itu untuk konsumsi pribadi.

"Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," ucap Muhammad Firdaus.

Firdaus menerangkan, aksi tidak terpuji dokter PPDS UI itu terjadi Rabu sore, 15 April 2025, di sebuah rumah kos Jakarta Pusat. Ketika itu MAES memanjat plafon dan mengintip korban lewat lubang angin atau ventilasi udara. Dengan modal handphone, pelaku kemudian mengabadikan korban dengan durasi 8 detik.

"Terkait dengan bagaimana pelaku bisa merekam itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi, di situ terlihat ada lubang angin yang dari lubang angin itulah pelaku merekam dengan menggunakan handphone-nya yang berdurasi 8 detik," jelas Firdaus.

Korban pun menyadari aksi yang dilakukan oleh dokter cabul itu dan kemudian berteriak. Teman-teman korban datang dan pelaku langsung ditangkap.

"Korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung melakukan, menghubungi temen-temennya dan langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat, berikut juga barang buktinya," ujar Firdaus.

Di hadapan polisi, MAES menjelaskan motif perekaman dilakukan hanya iseng semata.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi. Sehingga pelaku berniat untuk melakukan perekaman terhadap korban yang sedang mandi," ujar Firdaus.

 

6. UI Bekukan Status Akademik

Kampus UI Depok
Salah satu sudut bangunan Kampus Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat. (Foto: Humas UI)... Selengkapnya

Universitas Indonesia (UI) telah membekukan status akademik mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES, usai melakukan pelecehan seksual dan terjerat UU Pornografi pada Kamis 17 April 2025 lalu. Diketahui, dokter PPDS UI itu ditangkap usai merekam seorang mahasiswi saat mandi di indekos kawasan Jakarta Pusat.

Direktur Humas Media Pemerintah dan Internasional UI, Prof Arie Afriansyah membenarkan bahwa status akademik MAES dibekukan buntut kasus asusila yakni merekam mahasiswi mandi. UI sedang menunggu putusan hukum tetap (inkrah) terhadap MAES dan akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut.

"Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya," ujarnya, Senin 21 April 2025.

UI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus. Satgas PPKS UI tidak dapat melakukan jemput bola sebelum adanya laporan resmi terhadap penanganan kasus tersebut.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, tahapan penanganan kekerasan yang diatur dalam Pasal 48 itu dilakukan dengan tahapan, satu pelaporan, dua tindak lanjut pelaporan, tiga pemeriksaan, empat penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, dan lima tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi," ucap dia.

Selain itu, berdasarkan pasal 28 Peraturan Menteri, Satgas PPKS UI memiliki sejumlah tugas, pokok dan fungsi (tupoksi). Adapun tugas tersebut membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (PT).

Satgas PPKS UI juga melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender hak pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi serta pencegahan dan penanganan kekerasan bagi warga kampus.

"Satgas PPKS UI menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan. Kemudian menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan kekerasan," terang Arie.

Satgas PPKS UI melakukan koordinasi dengan unit kerja perguruan tinggi yang menangani layanan disabilitas apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan atau terlapor dengan disabilitas. Satgas PPKS UI memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan perlindungan dan atau pemulihan bagi korban dan saksi.

"Selanjutnya adalah memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan delapan, menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan kepada pemimpin perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam satu tahun," ucapnya.

Arie mengungkapkan, Satgas PPKS UI melakukan upaya pencegahan secara konkret, yakni menyusun beberapa program pencegahan yang pada dasarnya bersifat edukasi preventif. Namun, pelaksanaan di lapangan akan menunggu proses persetujuan dari pimpinan UI.

"Satgas PPKS UI sudah menyusun beberapa program pencegahan yang pada dasarnya bersifat edukasi preventif. Namun pelaksanaan real masih menunggu proses persetujuan dari pimpinan Universitas Indonesia," jelas Arie.

 

7. UI dan Kemendikti Saintek Tidak Mentolerir Aksi Dokter Cabul yang Rekam Mahasiswi Mandi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyambangi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) untuk mengisi kuliah perdana Pengantar Ekonomi bagi mahasiswa baru 2024, pada Senin, 27 Agustus 2024.... Selengkapnya

Universitas Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap mantan mahasiswanya berinisial MAES usai melakukan pelecehan seksual dengan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah membenarkan MAES telah mengundurkan diri dari Universitas Indonesia.

"Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat, harus Senin sudah mengundurkan diri mahasiswanya. Jadi sudah tidak menjadi siswa PPDS lagi. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan. Ya, kita berhentikan," ujar Heri usai meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Kampus UI, Depok, Rabu 23 April 2025.

Heri menjelaskan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI telah terbentuk kembali setelah sebelumnya anggota PPKS UI banyak yang mengundurkan diri. Setelah dibentuk kembali, satgas tersebut telah bertugas dengan anggota baru.

"Dua hari setelah saya jadi rekor, pansel PPKS UI bertemu dengan rektor dan seminggu kemudian Satgas PPKS yang baru sudah di-SK-kan oleh rektor Universitas Indonesia," ucap Heri.

Heri menekankan, UI akan mendukung kinerja Satgas PPKS UI untuk kembali bertugas dengan susunan anggota baru yang telah diseleksi Pansel PPKS UI.

Disinggung soal keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut banyak dokter residen praktik tidak didampingi konsulen, Heri mengungkapkan PPDS di UI nanti akan diselenggarakan di fakultas.

"Mengenai proses pendidikan untuk PPDS ini, nanti kita diselenggarakan di fakultas. Jadi kita ini terkait dengan otonomi, kita berikan ke fakultas juga, kan program ini mengatur sepenuhnya bagaimana mereka menyelenggarakan PPDS ini," terang Heri.

Heri mengakui, program PPDS UI banyak dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Di level universitas, pihaknya memberikan dukungan regulasi supaya prosesnya berjalan dengan lancar.

"Iya, lebih banyak di RSCM sih. Kita di level universitas memberikan dukungan regulasi supaya prosesnya berjalan dengan lancar. RSUI saat ini masih lebih banyak di RSCM," ucap Heri.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, menegaskan tidak mentolerir perbuatan seperti yang dilakukan dokter PPDS UI, MAES. Menurutnya, sudah ada regulasi pencegahan tindakan kekerasan dan sebagainya.

"Ya jadi untuk konteks tindakan-tindakan seperti itu tentu saja kebijakan kita di Dikti Saintek zero tolerance. Jadi Pak Rektor sudah menyampaikan itu, kita tidak mentoleransi. Dan dalam konteks itu sebenarnya sudah ada juga regulasi pencegahan tindakan kekerasan dan sebagainya. Ini nantinya ada semacam unit di semua perguruan tinggi, kita minta itu ada," tutur Khairul.

Khairul menilai, adanya unit di semua perguruan tinggi dapat melakukan pengawasan secara umum. Kemendikti Saintek akan bersinergi dengan Kemenkes guna memastikan program kenaikan spesialis dapat menjadi lebih baik kedepannya.

Disinggung adanya perombakan kurikulum PPDS, Khairul mengatakan, perombakan yang dimaksud bukanlah perombakan total tetapi lebih pada evaluasi menyeluruh terkait dengan penyelenggaraan PPDS.

"Mungkin yang dimaksud bukan perombakan total, tapi kita melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan penyelenggaraan di PPDS ini. Dan beberapa hal yang perlu kita dorong ke depan, salah satunya terkait dengan pengawasan," kata Khairul.

Kemudian, Khairul juga menyebut mengenai mekanisme pembelajaran dan jam belajar.

"Dan ini kita melakukan evaluasi bersama dengan Kemenkes, sehingga nanti penyelenggaraan PPDS, baik di perguruan tinggi maupun rumah sakit itu bisa kita pastikan berlangsung lebih baik," kata Khairul.

Kembali disinggung akan sanksi terhadap dokter cabul MAES, Khairul menilai, Kemendikti Saintek sudah memiliki Permendikristek terkait dengan DPKPT pencegahan tindak kekerasan. Tidak hanya seksual, namun secara umum seperti tertuang di Permendikristek 55 tahun 2024, dan implementasinya berjalan sesuai aturan.

"Kita akan implementasikan dengan lebih seksama dan menyeluruh. Untuk itu tadi pertanyaan yang sebenarnya relevan bahwa kita melakukan evaluasi, kemudian dengan perangkat regulasi itu kita pastikan pengawasan dan pelaksanaan permendikristek itu bisa dijalankan dengan baik," ujar Khairul.

Infografis Kasus Dokter Predator Pelecehan Seksual.
Infografis Kasus Dokter Predator Pelecehan Seksual. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya