Agus Raharjo: KPK Belum Dapatkan Bukti Baru Kasus Reklamasi

KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Rabu, 11 Mei kemarin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Mei 2016, 21:44 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 21:44 WIB
20160412-KPK-Tetapkan-Bupati-Subang-Sebagai-Tersangka-Jakarta-HA
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa(12/4). OTT yang dilakukan terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS di Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Rabu, 11 Mei kemarin.

Ahok diperiksa terkait kasus dugaan suap ‎pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Saya belum dapat laporan yang terakhir, ya. Kemarin kan sudah memeriksa Ahok, saya belum dapat laporan," ucap Ketua ‎KPK Agus Raharjo di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Agus menjelaskan, semua pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Ahok adalah hal penting. Di mana pemeriksaan untuk‎ mengumpulkan fakta-fakta dan data baru untuk disimpulkan sebagai alat bukti.


KPK, kata Agus, belum mendapatkan alat bukti baru guna menetapkan tersangka baru‎ dalam kasus dugaan reklamasi ini.

"Yang penting anak-anak itu mengumpulkan fakta dan data baru untuk alat bukti (dari pemeriksaan). Mudah-mudahan nanti ada (perkembangan)," ujar dia.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.‎

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya