Kelar Diperiksa KPK, Nurhadi Bantah Sembunyikan Sopirnya

Nurhadi bahkan mengaku tidak tahu-menahu tentang keberadaan anak buahnya tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Mei 2016, 18:27 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 18:27 WIB
20160308- Sekretaris MA- Nurhadi-Diperiksa KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nurhadi diperiksa KPK selama 10 jam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Royani, sopir sekaligus ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum diketahui. Dua kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Royani. Namun, dia selalu mangkir.

Nurhadi yang hari ini diperiksa KPK, membantah telah menyembunyikan Royani.

"Siapa yang ngomong? Tidak benar itu. Tidak benar," ujar Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Dia bahkan mengaku tidak tahu-menahu tentang keberadaan anak buahnya tersebut. "Tidak tahu," ujar Nurhadi.

Ketika kembali ditegaskan soal keberadaan Royani, Nurhadi malah menjawab, "Ada di kantor."

Nurhadi rampung diperiksa pukul 17.45 WIB. Dia diperiksa sekitar 7 jam sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga dalam kasus dugaan suap pengamanan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat keluar, Nurhadi lebih banyak menolak komentar ketika ditanya oleh awak media. Termasuk soal temuan penyidik KPK sebesar Rp 1,7 miliar saat penggeledahan di kantor dan kediamannya.

Nurhadi yang mengenakan kemeja batik cokelat itu tetap bergeming dan terus berjalan menuju mobilnya.

KPK menilai keterangan Royani sangat penting dan dibutuhkan penyidik guna mendalami lebih jauh kasus ini. KPK menduga, Royani mengetahui lebih banyak perihal kasus ini.

Selain menjadwalkan pemeriksaan, KPK sudah mencegah Royani dan Nurhadi bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Pada perkara dugaan suap pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya