Masa Penahanan Jessica Wongso Segera Habis, Ini Kata Kapolri

Badrodin mengatakan, anggapan status Jessica akan gugur demi hukum saat masa penahanannya habis adalah salah.

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Mei 2016, 20:39 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 20:39 WIB
20151229-Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti-Jakarta
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti 2015 di Mabes Polri Jakarta, Selasa (29/12/2015) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso diyakini akan bebas dari hukuman, karena berkasnya selalu dipulangkan jaksa dalam kurun 120 hari atau batas maksimal penahanan.

Namun, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, proses hukum kasus Jessica akan tetap berjalan. Perempuan 28 tahun itu hanya bebas dari masa penahanan.

"Kalau Jessica nantinya dibebaskan, bukan berarti dia bebas dari hukum. Proses hukum tetap berjalan, namun belum P21 (berkas lengkap)," tegas Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Badrodin menerangkan, anggapan status Jessica akan gugur demi hukum saat masa penahanannya di kepolisian habis, salah. Sebab, tuntutan hukum terhadap Jessica tetap berjalan.

"Jadi jangan beranggapan bahwa Jessica itu lepas demi hukum, terus dia bebas dari tuntutan hukum. Tidak. Proses ini tetap berjalan," tegas dia.

Jenderal bintang empat ini meyakini apa yang menjadi keyakinan jajarannya, yakni Jessica lah satu-satunya orang yang berpotensi membunuh Mirna.


"Kalau dari alat bukti yang kita terima, sudah meyakinkan penyidik kalau (Jessica) itu pelakunya. Ya kita cari alat bukti yang lain, gitu. Tetapi saya yakin, bahwa proses ini sedang berjalan. kita tunggu saja. Kalau terlepas demi hukum masih bisa P-21," tutup Badrodin.

Habis Masa Penahanan

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka akan terbebas dari sel tahanan, jika polisi tak kunjung meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari ke-120 masa penahanan.

Sesuai KUHP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai JPU menyatakan berkas tersebut laik naik ke persidangan.

Karena itu, Sabtu 28 Mei mendatang menjadi hari paling dinanti-nantikan Jessica Kumala Wongso, karena genap 120 hari masa penahanan.

Jessica mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Jessica Wongso resmi menyandang status tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016.

Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari lalu. Pada saat kejadian, Mirna ditemani Jessica Wongso dan Hanie Juwita Boon.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya