Jessica Wongso Bebas 10 Hari Lagi?

Masa penahanan Jessica Wongso akan habis 10 hari mendatang, 28 Mei 2016.

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Mei 2016, 22:01 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2016, 22:01 WIB
20160207-rekonstruksi mirna-jakarta-jessica 1
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso (27) menghitung hari demi hari pembebasan dirinya dari jeruji sel tahanan Polda Metro Jaya.

Masa penahanan Jessica akan habis 10 hari mendatang, 28 Mei 2016. Polisi menyatakan akan mengeluarkan Jessica dari tahanan, jika berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin tak kunjung dinyatakan layak naik pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam KUHAP jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan, maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Jika benar nantinya Jessica Wongso dibebaskan, lanjut Awi, kepolisian akan melakukan evaluasi untuk mencari penyebab berkas tersebut tak kunjung diterima kejaksaan. Dan Awi menegaskan, polisi tak akan serta-merta menutup kasus pembunuhan Mirna.

"Namun kasusnya masih berproses. Bukan serta-merta kita bebaskan Jessica (karena) sudah 120 hari (ditahan), kasusnya selesai. Tidak," ujar Awi.

Awi menuturkan penyidik juga tidak akan serta-merta melepas status tersangka yang kini lekat dengan Jessica. Penentuan lolos atau tidaknya Jessica dari status tersebut tergantung proses gelar perkara. Jika dalam gelar, jaksa menilai alat bukti untuk menjerat Jessica kurang, maka kepolisian terpaksa harus menggugurkan status tersangka.

"Untuk menentukan yang bersangkutan statusnya berubah, ya kita lakukan gelar. Kalau memang di situ bukti pengolahan petunjuk dari jaksa tidak cukup, maka (polisi) harus patuh (menghapus status tersangka," Awi menjelaskan.

Jessica ditetapkan sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin pada Jumat, 29 Januari 2019. Polisi meyakini modus operandi yang diduga digunakan Jessica untuk menghabisi Mirna adalah dengan menaruh racun sianida ke dalam Es Kopi Vietnam. Minuman itu dipesan oleh Jessica sebelum Mirna datang.

Keesokan paginya pada 30 Januari 2016, polisi dari Unit IV Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya pun langsung menjemput paksa Jessica yang sedang menginap bersama kedua orangtuanya di Hotel Neo Mangga Dua Square. Setelah memeriksa Jessica seharian, penyidik memutuskan menahan Jessica pada malam harinya.

Mirna meregang nyawa usai meminum Es Kopi Vietnam tersebut, Rabu 6 Januari 2016. Hanya perlu waktu 30 menit untuk sianida mencabut nyawa sahabat Jessica Wongso semasa di Sydney, Australia itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya