Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyiapkan 'peluru' baru untuk para pegawai negeri sipil (PNS) malas di jajarannya, berupa peraturan gubernur (Pergub).
Tapi Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi bergerak cepat, tanpa menunggu terbitnya pergub tersebut. Tak tanggung-tanggung, dia telah memecat enam PNS di jajarannya.
"Sudah dipecat semuanya," kata Tri di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Tri menjelaskan, alasan memecat enam PNS tersebut lantaran tidak masuk lebih dari 46 hari. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang membolos kerja 46 hari harus dipecat.
Baca Juga
"Mereka semua itu enggak masuk. Ini kan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, di mana 46 hari enggak masuk, ya dipecat," jelas dia.
Tri mengatakan enam PNS yang dipecat tersebut, berasal dari suku dinas (Sudin) dan Kepala Bagian.
"Saya enggak hapal bagian apa saja, dari Sudin ada, (kepala) bagian juga ada," ujar dia.
Tri menambahkan, kepala sudin juga diperiksa terkait anak buahnya atau PNS yang memang sering membolos kerja. "Sebelumnya kita periksa kepalanya. Kan diberi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dulu oleh mereka," tutup Tri.