Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman kebiri kimia telah diterbitkan Presiden Jokowi. Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mendukung penuh penerapan hukuman kebiri kimia bagi penjahat seksual.
"Kami sangat mendukung. Kami apresiasi disahkannya Perppu," kata Erlinda dalam sebuah diskusi di kawasan Senopati, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, kata dia, tak perlu dijadikan polemik panjang. Sebab selama ini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga tidak terlalu menjadi perhatian publik.
Menurut Erlinda, alasan kenapa hukuman kebiri perlu didukung karena banyak kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak terungkap. Termasuk para korbannya yang enggan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Baca Juga
"Lebih dari 50 persen anak-anak kita tidak hanya mendapat kekerasan biasa, tapi kekerasan seksual. Apalagi yang tidak terdata, misalnya yang hanya dilaporkan ke psikolog, kadang keluarga dan lingkungan sekitar juga menganggap kekerasan seksual adalah aib," kata Erlinda.
KPAI, ujar Erlinda, juga menyoroti lambannya pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Menurut dia, penanganan kasus kekerasan seksual kerap kali kesulitan memperoleh keterangan saksi. "Ini harusnya jadi PR kita bersama," ucap Erlinda.