Soal Hukuman Kebiri, Kejagung Tunggu Aturan Main

Perppu tentang kebiri belum sepenuhnya disahkan. Sehingga perlu menunggu persetujuan dari DPR sebelum menerapkan hukuman tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Mei 2016, 04:56 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 04:56 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad yang masih belum tahu bagaimana menentukan penjahat seksual divonis hukuman kebiri.

"Kita kan masih belum dalam aplikasi. Kita lihat nanti kalau memang hakim telah menerapkan dengan putusan yang berisi tentang hukuman tambahan itu jaksa secara keseluruhan siap melaksanakan," kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Menurut dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang[ (Perppu) ]( (Perppu) "")tentang kebiri belum sepenuhnya disahkan. Sehingga perlu menunggu persetujuan dari DPR sebelum menerapkan hukuman tersebut.

"Ini kan barang baru, tentu kita lihat nanti aturan mainnya kita lihat lah. Nanti kalau sudah harus dijalankan dalam praktik, ini kan harus dibawa ke DPR dulu," ucap dia.

Mengenai tempat eksekusi hukuman kebiri, Noor Rachmad juga belum bisa memberikan kepastian. Termasuk juga dokternya, Noor Rachmad masing enggan membeberkan.

"Kita lihat nanti lah kalau sudah masuk DPR," pungkas Rachmad.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya