Liputan6.com, Tangerang - Terdakwa kasus pembunuhan sadis Enno Parihah (18), RAL (16) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016). Pembacaan tuntutan disaksikan langsung kedua orangtua terdakwa.
JPU yang terdiri dari tiga orang yakni M Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati menyatakan RAL melanggar Pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP jo 55 UU No 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Anak. RAL pun dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pertimbangannya berdasarkan Pasal 81 ke-6 bahwa apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang diancam hukuman mati dan seumur hidup, hanya dikenakan pidana paling lama 10 tahun," kata Kepala Kejaksan Negeri Tangerang Edward Kaban.
Advertisement
Menurut Edward, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya memberikan keterangan berbelit-belit, menghilangkan nyawa orang, perbuatannya sadis, serta masyarakat merasa resah dengan perbuatan pelaku, dan orangtua korban merasa kehilangan.
"Sesuai fakta-fakta di persidangan, JPU kita akhirnya mengusulkan hukuman maksimal," ujar Edward.