KPK Periksa Waka Komisi V DPR Soal Suap Proyek Jalan di Maluku

Wakil Ketua Komisi V DPR berada di ruang tunggu KPK sejak sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna merah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Jun 2016, 10:08 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 10:08 WIB
watimena-5-140108.jpg
Michael Watimena yang datang mengenakan batik, hanya tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan (Liputan6.com/Johan Tallo).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎kembali memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena. Politikus Partai Demokrat itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Michael terlihat telah berada di ruang tunggu KPK sejak sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja batik merah. Tak ada komentar apapun yang keluar dari mulutnya kepada awak media.‎ Dia asyik membaca buku sambil menunggu jadwal pemeriksaan.

Ini merupakan pemeriksaan Michael yang kesekian kalinya dalam kasus yang telah menjerat tiga rekannya di Komisi V. Michael dianggap tahu banyak soal suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Sebab, dia ikut dalam kunjungan kerja Komisi V ke Maluku.

Pada kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR.

Mereka adalah Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto, serta Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini, serta Amran Hi Mustari‎ yang menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya