Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎kembali memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena. Politikus Partai Demokrat itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Michael terlihat telah berada di ruang tunggu KPK sejak sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja batik merah. Tak ada komentar apapun yang keluar dari mulutnya kepada awak media.‎ Dia asyik membaca buku sambil menunggu jadwal pemeriksaan.
Ini merupakan pemeriksaan Michael yang kesekian kalinya dalam kasus yang telah menjerat tiga rekannya di Komisi V. Michael dianggap tahu banyak soal suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Sebab, dia ikut dalam kunjungan kerja Komisi V ke Maluku.
Pada kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR.
Mereka adalah Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto, serta Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini, serta Amran Hi Mustari‎ yang menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
KPK Periksa Waka Komisi V DPR Soal Suap Proyek Jalan di Maluku
Wakil Ketua Komisi V DPR berada di ruang tunggu KPK sejak sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna merah.
diperbarui 14 Jun 2016, 10:08 WIBDiterbitkan 14 Jun 2016, 10:08 WIB
Michael Watimena yang datang mengenakan batik, hanya tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan (Liputan6.com/Johan Tallo).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi