KPK Periksa 4 Politikus PKB Terkait Suap Proyek Jalan di Maluku

Keempat politikus PKB itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran Hi Mustary.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Jun 2016, 14:06 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2016, 14:06 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.

Politikus PKB yang diperiksa itu adalah Mohammad Toha, Fathan, Alamudin Dimyati Rois, serta Musa Zainuddin. Mereka saat ini duduk di Komisi V DPR.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustary)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Senin (13/6/2016).

Pemeriksaan keempat politikus PKB tersebut untuk menelisik dugaan uang suap yang menggalir ke partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu. Pasalnya dalam dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin menerima uang dari Abdul khoir sebesar Rp 7 miliar.

Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro Fraksi PAN.

Sedangkan 4 tersangka lainnya, yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini, serta Amran Hi Mustari‎ yang menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya