Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuduhan pembunuhan berencana. Tim pengacara menyebut ada pembentukan opini seolah kliennya adalah seorang kriminal.
Elisabet Batubara dalam nota keberatan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo, dan dibantu hakim Partahi Tulus Hutapean dan Binsar Gultom, disebutkan karena ketiadaan bukti dan saksi yang kuat bahwa Jessica menabur sianida, maka dibentuklah opini seolah Jessica adalah seorang kriminal
"Maka telah disebarkanlah info di luar fakta-fakta yang sebenarnya, yaitu berupa rekam jejak Jessica selama di Australia," kata Elisabet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).
Dalam kasus pelanggaran lalu lintas tersebut, Jessica dihukum sesuai peraturan setempat dan dihukum ganti rugi melalui persidangan.
"Kasus tersebut hanyalah kasus pelanggaran lalu lintas, namun dibentuk opini seakan-akan dia adalah seorang kriminal," kata Elisabet.
Menurut dia, opini yang kadung tersebar ke publik tersebut tentunya menyudutkan kliennya.
"Malang Jessica, belum diadili sudah dihukum bersalah," kata Elisabet.
Pengacara Sebut Ada Opini Seolah Jessica Seorang Kriminal
Pengacara mengatakan opini tersebut dibuat untuk menutupi kekurangan saksi dan bukti menabur sianida di kopi Mirna.
Diperbarui 15 Jun 2016, 12:50 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 12:50 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikawal petugas masuk ke dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (27/5). Jessica terus menunduk saat memasuki gerbang pintu rutan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Dikenakan Tarif Dagang 32 Persen, Bagaimana Langkah Pemerintah RI?
Polri Siapkan Langkah Strategis untuk Kelancaran Puncak Arus Balik 5-7 April
Korban Tewas Gempa Myanmar Tembus 3.085 Orang, 4 Rumah Sakit Hancur Total
Ribuan Pengunjung Tumpah Ruah Menikmati Sajian Hiburan Sawah Legar Hegar Garut
Andre Onana Dibuang, Manchester United Siapkan Kiper Prancis
15 Makanan & Minuman Peluruh Lemak dari Hidangan Khas Lebaran, Detoksifikasi Tubuh
SpaceX Luncurkan Fram2: Misi Berawak Jelajah Kutub Bumi dari Luar Angkasa
Keluarga Vadel Badjideh Ganti Pengacara Usai Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Perubahan Aturan Masuk Inggris, Warga Uni Eropa Wajib Daftar ETA Mulai 2025
Kapan Waktu Sholat Taubat? Berikut Panduan Lengkapnya
Apa Bedanya Probiotik dan Prebiotik? Kenali Lebih Dalam Kunci Kesehatan Pencernaan
Donald Trump Kenakan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Ini Usul Apindo