PN Jakut Tunggu Keterangan Resmi KPK Soal OTT Panitera

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi belum mendapat informasi detail soal adanya penangkapan salah satu panitera oleh KPK.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 15 Jun 2016, 21:39 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 21:39 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas KPK menangkap tangan seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Panitera yang ditangkap penyidik KPK adalah diduga berinisial R. Dia diduga menerima suap terkait penanganan perkara kasus dugaan pencabulan yang menjerat artis Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, dia belum mendapat informasi detail soal adanya operasi tangkap tangan yang menjerat salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Meski begitu dia mengakui ada 3 panitera di PN Jakut berinisial R. Dua wanita dan seorang pria. Yaitu Rina selaku panitera utama, Resya dan Rohadi selaku panitera pengganti.

"Ada tiga orang berinisial R, namanya Rina, Rohadi, dan Resya," kata Hasoloan di PN Jakut, Rabu (15/6/2016).

Dari ketiga nama panitera itu, ada satu panitera yang tidak bisa dihubungi setelah absen di kantor. Panitera itu atas nama Rohadi.

Tapi, Hasoloan belum bisa memastikan apakah Rohadi yang terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK. Sebab menurut Hasoloan, Rohadi tidak menangani kasus yang menjerat Saipul Jamil.

"Dari ketiganya, hanya satu yang belum bisa dihubungi yakni Rohadi. Pagi absen jam 07.00 WIB tadi. Terus izin keluar dan belum balik lagi. Sementara kalau Rina masuk ke kantor ada di ruangan dan Resya izin ada urusan keluarga di Depok. Saya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK," beber Hasoloan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya