KPK Tetapkan 7 Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap

Mereka diduga menerima sejumlah hadiah dari Gatot saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut demi memuluskan sejumlah pembahasan di DPRD.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jun 2016, 23:42 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 23:42 WIB
20151106-Jadi Saksi Gatot, Ketua DPRD Sumut Datangi KPK-Jakarta
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11). Ajib Shah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap DPRD Sumut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka‎ diduga menerima gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Partai Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.

"Penyidik KPK kembali menetapkan tujuh orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BS, PS, dan ZH," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Wakil rakyat ‎Sumut ini diduga menerima sejumlah hadiah dari Gatot saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut. Gratifikasi itu ditujukan demi memuluskan sejumlah pembahasan di DPRD Sumut.

Di antaranya, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun 2015, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.

"Diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumut," ujar Yuyuk.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya